LUBUK PAKAM — Wilayah hukum Polresta Deli Serdang tengah menjadi sorotan tajam. Praktik perjudian berskala besar layaknya “Las Vegas” dilaporkan kembali beroperasi secara bebas di kawasan Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam. Ironisnya, aktivitas ilegal yang masif ini seolah tak tersentuh oleh aparat penegak hukum
Berdasarkan investigasi lapangan, arena perjudian terpadu ini berlokasi tepat di samping Kafe BOY. Lokasi tersebut menyajikan berbagai jenis permainan haram, mulai dari judi dadu putar, mesin ketangkasan tembak ikan, hingga berbagai varian judi kartu.
Keamanan Berlapis dan Sistem Satu Pintu
Aktivitas di lokasi ini beroperasi dengan intensitas tinggi sejak sore hingga menjelang pagi. Para penjudi dilaporkan merasa sangat “aman” berkat sistem pengamanan ketat yang diterapkan pengelola.
Lokasi arena dijaga berlapis oleh sejumlah pria berbadan tegap guna menghindari pantauan pihak luar. Selain itu, akses keluar masuk diberlakukan secara terbatas melalui satu pintu utama (One Gate System), sehingga membatasi akses bagi siapa saja yang dinilai mencurigakan atau tidak berkepentingan.
Sindikat Pengelola: Jaringan Martin, Ai, hingga AK
Di balik kokohnya operasional perjudian di Desa Pagar Jati ini, sejumlah nama besar mulai santer terdengar. Pria berinisial M disebut-sebut bertindak sebagai koordinator lapangan. Namun, operasional ini diduga dikendalikan lebih tinggi oleh sosok berinisial Ai.
Namun, upaya konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media kepada Kapolresta Deli Serdang justru menemui jalan buntu. Hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi terkait maraknya aktivitas perjudian tersebut sama sekali tidak mendapatkan balasan.
Sikap diam dari pucuk pimpinan kepolisian setempat kian memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum terhadap sindikat perjudian terorganisir. Kini, wibawa penegakan hukum di Deli Serdang tengah dipertaruhkan untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas.













