Berita  

Polrestabes Medan Gerebek Judi Tembak Ikan di Setia Budi, Dua Pelaku Diamankan

Medan || Tim Reskrim Polrestabes Medan mengamankan dua tersangka kasus perjudian jenis tembak ikan di kawasan Jalan Setia Budi depan Hotel Melati, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial N Br G yang berperan sebagai kasir dan SB sebagai pemain judi.

Kapolrestabes Medan Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasat Reskrim Adrian Risky Lubis mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat serta video viral di TikTok terkait maraknya praktik perjudian tembak ikan di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan dan Polsek Pancur Batu.

“Kami menemukan video viral di TikTok pada 24 April 2026 terkait maraknya praktik perjudian ikan-ikan di wilayah hukum Polsek Tuntungan dan Polsek Pancur Batu,” ujar Kasat Reskrim.

Menindaklanjuti informasi itu, pada Sabtu (25/4/2026), Unit VC Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat penggerebekan, petugas menemukan mesin judi tembak ikan yang masih beroperasi.

“Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, satu wanita dan satu pria,” tambahnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah chip, dua lembar rekap perjudian mesin ikan-ikan, uang tunai sebesar Rp50 ribu, serta satu unit telepon genggam.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polrestabes Medan akan terus melakukan pemberantasan segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page