Berita  

Cegah Galian C Ilegal, Polres Sergai Pasang Spanduk Himbauan dan Rutinkan Patroli di Bantaran Sungai Ular

SERDANG BEDAGAI – Polres Serdang Bedagai (Sergai) menegaskan komitmennya dalam mencegah aktivitas Galian C ilegal di wilayah hukumnya. Salah satu langkah konkret dilakukan dengan pemasangan spanduk himbauan larangan penambangan ilegal di sepanjang aliran Sungai Ular, tepatnya di Bantaran Sungai Ular Dusun I, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (2/2/2026) sore.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut dipimpin oleh Wakapolres Sergai, Kompol Dr. Rudy Candra, SH, MH, mewakili Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH. Pemasangan spanduk dilakukan sebagai bentuk respons atas informasi dan keluhan masyarakat terkait dugaan maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.
Wakapolres Sergai menjelaskan, spanduk himbauan dipasang di tiga titik strategis sepanjang Sungai Ular, mulai dari pintu masuk hingga lokasi yang diduga kerap dijadikan area kegiatan Galian C ilegal.
“Langkah ini merupakan upaya preventif agar tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Kompol Rudy Candra.
Menurutnya, aktivitas Galian C ilegal di bantaran sungai sangat berpotensi menimbulkan dampak serius, seperti abrasi, kerusakan ekosistem, hingga risiko banjir bandang yang dapat merugikan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, dalam kesempatan tersebut pihak kepolisian juga menyampaikan himbauan langsung kepada Kepala Desa Citaman Jernih dan warga agar bersama-sama menolak segala bentuk aktivitas Galian C ilegal di sepanjang Sungai Ular.
Pemasangan spanduk himbauan ini dilakukan bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Balai Wilayah Sungai (BWS), pemerintah desa, serta unsur TNI, sebagai wujud kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang menyampaikan kepada awak media bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Sergai dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polres Sergai dalam penegakan hukum, khususnya terkait maraknya tambang ilegal Galian C di Bantaran Sungai Ular,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polres Sergai tidak hanya berhenti pada pemasangan spanduk. Ke depan, pihaknya akan merutinkan patroli di area rawan Galian C ilegal, secara berkala memberikan himbauan kepada masyarakat dan kepala desa, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten, Satpol PP, dan BWS guna melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara berkelanjutan.
“Kami juga akan berkoordinasi intensif dengan BWS untuk pengawasan berkala pasca pemasangan spanduk, agar tidak ada lagi aktivitas Galian C ilegal di Sungai Ular,” pungkas IPTU L. B. Manullang.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan unsur terkait, antara lain Wakapolres Sergai, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, SH, MH, Kapolsek Perbaungan AKP Japri Simamora, SH, MH, Kasat Lantas AKP Fauzul, Kasat Binmas AKP Inja Kaban, SH, Danramil Perbaungan Kapten Inf Aris, Kepala Desa Citaman Jernih Lian Lubis, Kabid Penegak Perda Satpol PP Misnardi, personel TNI, BWS, Intelkam, LSM, serta insan pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page