Berita  

Buka Judi Tebak Angka Jenis Hongkong, Pria 42 Tahun Bermalam di Sat Reskrim Polres Sergai

Serdang Bedagai,JATANRAS-news — Praktik perjudian tebak angka jenis Hongkong kembali berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai). Seorang pria berusia 42 tahun berinisial A S alias A diamankan polisi saat menjalankan aktivitas judi di sebuah warung kopi di Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 21 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di warung kopi milik Deni, Dusun I, Desa Sei Buluh, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Atas perintah Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H. langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku A S alias A, warga Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
• Uang tunai sebesar Rp55.000
• 1 unit handphone Android Vivo warna hitam yang berisi catatan pembelian nomor tebakan dan daftar nomor keluar
• 4 lembar kertas kode tebakan nomor
• 1 buah pulpen

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui berperan sebagai juru tulis (jurtul) dalam praktik judi tersebut. Pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun, dengan omzet mencapai Rp200.000 per putaran dan menerima imbalan 20 persen dari omzet.

Pelaku juga mengungkapkan bahwa hasil perjudian tersebut disetorkan kepada seorang koordinator lapangan (korlap) bernama Hasan, yang berdomisili di Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai pada Jumat (30/01/2026), membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Sat Reskrim Polres Sergai telah mengamankan seorang pelaku perjudian tebak angka jenis Hongkong. Saat ini pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Manullang.

Atas perbuatannya, A S alias A dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian dan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page