Berita  

Diduga Abaikan Aturan Negara, Lurah Sidomulyo Barat Disorot Publik

Pekanbaru,JATANRAS-news – Dugaan kelalaian terhadap penggunaan Bendera Merah Putih terjadi di wilayah Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau. Seorang lurah setempat, Edy Fakhri, S.Pd, diduga mengibarkan Bendera Merah Putih dalam kondisi tidak layak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, 22 Januari 2026. Bendera Merah Putih yang terpasang di lingkungan kantor kelurahan terlihat dalam kondisi kusam, luntur, dan diduga sobek, serta masih terpasang di luar ketentuan waktu pengibaran yang seharusnya.

Hal ini menjadi sorotan masyarakat karena seorang lurah merupakan pejabat pemerintah yang seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi warga di wilayahnya, khususnya dalam hal penghormatan terhadap simbol negara.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, terdapat ketentuan tegas mengenai penggunaan dan penghormatan terhadap Bendera Negara Sang Saka Merah Putih.

Dalam Pasal 24 UU tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Selain itu, waktu pengibaran bendera negara ditetapkan mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Lebih lanjut, pada Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera negara dalam kondisi rusak atau tidak layak dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Masyarakat berharap agar pemerintah setempat memberikan klarifikasi serta melakukan evaluasi, sehingga kejadian serupa tidak terulang. Penghormatan terhadap lambang negara dinilai sebagai bentuk nyata dari kecintaan terhadap bangsa dan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Sidomulyo Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Media JatanrasNews.com

Rabu, 22 Januari 2026

Koordinator Liputan

Erwinsyah (Abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page