Berita  

Unit Reskrim Medan Baru Kerja Cepat Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Wilayah Kelurahan Petisah

Medan Baru,JATANRAS-news.com || Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Baru berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian Sepeda Motor (Curanmor) Roda Dua (R2) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku diamankan pada Sabtu (17/01/2026) siang.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Steven Yavendra Harefa, berusia (23), laki-laki, Wiraswasta, beragama Kristen, Warga Jalan Rokan Nomor : 15, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh. Ia yang diduga kuat melakukan pencurian Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini dilaporkan oleh korban Malwan B N Sitompul, berusia (20), laki-laki, Wiraswasta, Warga Jalan Kawat III, Gang Padi LingKungan XVIII, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Laporan pengaduan tercatat dengan Nomor LP/B/46/I/2026/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 12.22 WIB.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (16/01/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Bima Sakti Nomor : 2, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, tepatnya di Area Parkiran Mess TNI AL. Saat itu, korban memarkirkan Sepeda Motornya sebelum bekerja di Restoran Bona yang berjarak sekitar 50 Meter dari lokasi parkir.

Namun setelah selesai bekerja dan hendak pulang, korban mendapati Sepeda Motornya telah hilang dari lokasi parkir. Korban sempat menanyakan kejadian tersebut kepada petugas keamanan restoran. Satpam mengaku sempat melihat seseorang membawa sepeda motor tersebut sekitar pukul 14.00 WIB, namun mengira pelaku telah berkomunikasi atau mendapat izin dari korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Aerox BK 3738 ALQ, dengan Nomor Rangka MH3SG6410PJ325280 dan Nomor Mesin G3P2E0863336. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Sabtu (17/01/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Pijar Poso, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Aerox milik korban, 1 helai sweater abu-abu, serta 1 helai celana jeans coklat muda yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku diketahui sempat meminjam Sepeda Motor korban sebelumnya, lalu menggandakan kunci kendaraan tersebut untuk mempermudah aksinya pada keesokan hari.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Baru guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi Curanmor lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page