Berita  

RESPON CEPAT INFORMASI MASYARAKAT, POLSEK DOLOK MASIHUL AMANKAN 3 PELAKU PENANAM POHON GANJA

Serdang Bedagai,JATANRAS-NEWS – Jajaran Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga menanam tanaman jenis ganja di wilayah Dusun II Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Selasa (06/01/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial: A A (42), laki-laki, buruh bangunan, warga Dusun II Desa Kerapuh, Dolok Masihul.
S (27), laki-laki, buruh bangunan, warga Lingkungan IV Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.


H (41), laki-laki, buruh bangunan, warga Lingkungan III Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.


Dari hasil penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Dua batang pohon yang diduga tanaman ganja. Dua ikatan kecil daun kering yang diduga ganja. Satu bungkus kertas rokok merek Tictac Toreador.


Satu unit handphone merek Samsung.
Kronologis Penangkapan
Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak, SH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya warga yang menanam tanaman mencurigakan di sekitar dapur rumahnya di Desa Kerapuh.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul, IPDA Ismail Har, SH beserta tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.


“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kemudian melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku A A dan berhasil mengamankan tiga orang yang berada di lokasi, yakni A A, S, dan H,” terang AKP H.D. Simanjuntak


Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua batang tanaman ganja yang tumbuh di dapur rumah pelaku. Ketiga pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul untuk proses hukum lebih lanjut.


Keterangan Resmi Polres Serdang Bedagai
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU L. B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mako Polres Sergai, Rabu (07/01/2026).


“Benar, tim Polsek Dolok Masihul telah mengamankan tiga pelaku, masing-masing A A, S, dan H, bersama barang bukti dua batang tanaman ganja dan daun kering yang diduga ganja,” ujar IPTU Manullang.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku A A mengakui bahwa dua batang pohon ganja tersebut telah ditanam sekitar empat bulan lalu, dengan bibit yang dibawa dari Aceh saat dirinya merantau di sana.


Pasal yang Dikenakan
Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.


Polres Serdang Bedagai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.


“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan melapor. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama dalam memberantas narkoba di daerah kita,” tutup IPTU L.B. Manullang.

8

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page