Berita  

Dua Pria di Medan Tuntungan Dibekuk Polsek Medan Tuntungan, Curi Besi Tower Protelindo

Medan, 8 Januari 2026 – Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan berhasil mengamankan dua pria dewasa yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Kedua pelaku ditangkap setelah terbukti mencuri sejumlah komponen besi dari Tower Protelindo di Jalan Karet Raya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.Kamis 8 Januari 2026


Kedua tersangka masing-masing bernama Karlo Perangin Angin (38), warga Jalan Sawit Raya No. 25, dan Tommy Guntur (41), warga Jalan Sawit 3 No. 10, keduanya tinggal di Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan.

Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa besi pengikat bracing, baut pengunci, ring, serta baut brasing yang diduga hasil curian.


Peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Korban, Dodi Sautmaruba Marbun (29), seorang buruh harian lepas, mendapat kabar dari karyawan panglong bahwa pelaku pencurian telah diamankan warga. Setelah memastikan kebenarannya, korban langsung melapor ke Polsek Medan Tuntungan.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jacky Alexsi Marpaung, S.T., S.H., M.Si., segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di Jalan Tali Air Gang Sejuk, Lingkungan IV, Kelurahan Mangga.


Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan Karlo Perangin Angin sekitar pukul 18.10 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, Karlo mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi pencurian dilakukan bersama rekannya, Tommy Guntur. Tak butuh waktu lama, polisi langsung menuju rumah Tommy dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.


Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku mengakui telah mencuri berbagai jenis besi dari tower Protelindo, termasuk 30 batang besi bracing, 40 meter besi tray dudukan kabel, hingga besi pondasi dan pelindung tangga. Seluruh barang hasil curian rencananya akan dijual sebagai besi tua.


Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti. Saat ini keduanya tengah diperiksa penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.


Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk memastikan apakah kedua pelaku terlibat dalam kasus pencurian serupa di lokasi lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page