Berita  

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ungkap 24 Kasus Narkotika dalam 72 Hari, 34 Tersangka Diamankan

Medan,JATANRAS-NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap 24 kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu 72 hari, terhitung sejak 9 Oktober hingga 19 Desember 2025. Hal ini disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH, saat konferensi pers di halaman Mapolrestabes Medan, Sabtu (20/12/2025).


Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 34 orang tersangka dan menyita berbagai barang bukti, antara lain 21,5 gram sabu, 29,37 gram ganja, 40 butir ekstasi, 1 butir happy five, dan 197 botol minuman keras.
Selain itu, petugas juga mengamankan peralatan pendukung peredaran narkoba seperti 10 unit timbangan digital, 50 bong, 14 mancis, 165 plastik klip kosong, 5 kaca pirex, dan 20 sekop sabu. Tak hanya itu, turut diamankan pula 2 unit HT dan 1 unit drone yang digunakan pelaku untuk memantau aktivitas petugas.
Dari hasil operasi yang sebagian besar merupakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN), polisi juga menyita 5 unit mesin jackpot dan 1 mesin tembak ikan dari lokasi hiburan malam. Dalam beberapa penindakan, petugas bahkan menghadapi perlawanan dari oknum masyarakat yang melempari dan membakar sepeda motor milik petugas. Dari kejadian itu, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.


“Barang bukti yang kita amankan dari perlawanan tersebut antara lain 1 senjata tajam berupa gunting yang diruncingkan, 1 airsoftgun, 1 botol berisi bensin, 1 unit sepeda motor N-Max yang dibakar, serta batu-batuan,” jelas Kombes Calvijn.
Adapun lokasi barak narkoba yang menjadi sasaran penindakan tersebar di beberapa wilayah hukum, yaitu:
Polsek Sunggal: 7 lokasi
Polsek Medan Baru: 1 lokasi
Polsek Kutalimbaru: 3 lokasi
Polsek Helvetia: 1 lokasi
Polsek Medan Tembung: 2 lokasi
Polsek Medan Kota: 1 lokasi
Sementara untuk loket-loket narkoba, penindakan dilakukan di 7 lokasi, dan dua tempat hiburan malam (THM) juga menjadi target operasi.


“Untuk penindakan di tempat hiburan malam, di Café Terbul kami menetapkan lima tersangka, masing-masing YR, MM, RFS alias M, RMS, dan IFG. Sedangkan di View De Tonga Bar, empat tersangka ditetapkan yakni AU, AF, SMA, dan EPP,” ungkap Calvijn.


Ia menegaskan, Polrestabes Medan akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba. “Kami mengingatkan agar tidak ada lagi oknum yang mencoba menghambat proses penegakan hukum. Tindakan seperti melempar, melawan, atau membakar kendaraan petugas hanya akan menambah tindak pidana baru,” tegasnya.
Kapolrestabes Medan juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan media dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Sinergi yang kuat antara aparat, masyarakat, dan media menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” pungkasnya.


Kegiatan konferensi pers turut dihadiri oleh perwakilan Bea Cukai Medan, Martin, Waka Polrestabes Medan AKBP Rudy Silaen, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kasat Reserse Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha, serta Kanit Resmob AKP Eko Sanjaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page