Aktivitas Galian C di Deli Serdang Kian Menggila, Sungai Deli Terkikis dan Warga Ketakutan

Deli Serdang (Namorambe), JATANRAS-NEWS — Aktivitas galian C berupa pengerukan tanah uruk dan pasir terus meluas di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, serta di beberapa titik Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Pengerukan yang menggunakan alat berat ini berlangsung terang-terangan, meski diduga kuat tidak memiliki izin resmi.

Pantauan di lapangan menunjukkan puluhan dump truk hilir-mudik setiap hari mengangkut hasil tambang dari lokasi. Di sisi lain, alat berat ekskavator tampak bekerja mengeruk pasir dari aliran Sungai Deli dan membuka lahan baru untuk pengambilan tanah uruk.

Namun, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap aktivitas yang kian masif tersebut.


Sungai Deli Mulai Terkikis, Warga Cemas Rumah Tergerus

Dampak nyata dari pengerukan mulai dirasakan masyarakat. Selain air sungai yang semakin keruh, tebing Sungai Deli kini tampak melemah dan rawan longsor di beberapa titik.

Warga sekitar jembatan penghubung Durin Tonggal–Namorambe menjadi pihak yang paling merasakan kekhawatiran.

“Kalau hujan deras, arus langsung besar. Kami takut rumah kami runtuh kalau tanahnya makin habis dikeruk,” ujar Beru Tarigan, salah seorang warga setempat.

Ia menambahkan bahwa keluhan warga sudah disampaikan sejak lama. Namun, karena lokasi operasi kerap berpindah-pindah, pengawasan menjadi lemah dan sulit dilakukan.

“Dulu pernah digrebek, tapi sekarang malah makin berani. Kami minta Kapolda Sumut turun tangan. Jangan tunggu ada korban dulu,” tegasnya.


Pengawasan Pemerintah dan Aparat Dipertanyakan

Maraknya aktivitas tambang ilegal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap kinerja dan koordinasi antar instansi terkait, khususnya:

Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara, selaku pihak yang berwenang dalam penerbitan izin galian C.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, yang bertanggung jawab atas izin lingkungan dan dampak kerusakan alam.

Aparat Kepolisian, sebagai penegak hukum atas kegiatan tambang tanpa izin.

Hingga kini, belum ada langkah konkret berupa penertiban atau penghentian operasi dari pihak-pihak tersebut, sehingga aktivitas tambang ilegal ini seolah mendapat ruang bebas di lapangan.


Belum Ada Tanggapan dari Pihak Kepolisian

Terkait hal ini, awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvin Simanjuntak dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.

Ketiadaan respons dari pihak berwenang membuat publik semakin mempertanyakan arah dan komitmen penegakan hukum terhadap maraknya aktivitas tambang yang diduga ilegal ini.


Warga: “Jangan Tunggu Banjir Baru Bertindak”

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak lagi saling lempar kewenangan, mengingat kerusakan lingkungan yang terjadi sudah sangat nyata.

“Jangan tunggu banjir besar dulu baru ada tindakan. Kami masyarakat kecil hanya bisa minta tolong,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda besar, termasuk kewajiban melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan yang umumnya diabaikan oleh penambang ilegal.


📰 Reporter: Tim Jatanras-News
📍 Lokasi: Pancur Batu & Namorambe, Kabupaten Deli Serdang
📆 Tanggal: Jumat, 12 Desember 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page