Satpol PP Medan Serahkan Surat Peringatan Pengosongan kepada PK5 Angkringan di Gatot Subroto

Medan, JATANRAS-NEWS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menyerahkan surat peringatan (SP) pengosongan lokasi kepada para Pedagang Kaki Lima (PK5) angkringan yang berjualan di sepanjang Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah.

Pemberian surat peringatan tersebut dilakukan karena para pedagang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan serta Peraturan Wali Kota Medan mengenai penataan dan ketertiban umum. Selain itu, aktivitas usaha yang berdiri di badan jalan dan trotoar dinilai mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum).

Satpol PP menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai prosedur serta memberikan waktu kepada pedagang untuk mengosongkan lokasi sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page