Berita  

Dalam keterangan Saat Konfrensi Pers Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung Menjelaskan Kronologis Pelaku Membunuh Korban Dengan Membabi Buta.

Medan, JATANRAS-NEWS

Seorang pria bernama Syafrin Dwiva warga Jalan Eka Suka No. 30 Medan Johor tega menghabisi nyawa ibu dan anak berusia 12 Tahun, Kamis (27/4/2023).

Adapun identitas kedua korban diketahui Lenni Herawati (42) Tahun dan anaknya Antonius Ferdinand warga Kompleks Perumahan Mutiara Lanbow, Kec. Bandar, Kab. Simalungun

Dalam keterangan Persnya Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung menjelaskan kronologis pelaku membunuh korban dengan membabi buta.

Dua hari sebelum melancarkan aksinya pelaku sudah mempersiapkan segala dengan matang, pelaku sudah menyiapkan sebilah pisau dan merencanakan langkah-langkah untuk menguras dan menguasai harta milik korbannya,” ucap Kapolres Simalungun.

Setelah pelaku masuk kedalam rumah korban, sontak korban yang terkejut mengatakan siapa kau sambil berteriak,” ujarnya.

Dikatakan Kapolres Simalungun, pelaku yang gugub mendengar teriakan korban pelaku langsung menyerang korban dengan membabi buta mengunakan pisau yang sudah dibawa pelaku.

Karna panik pelaku langsung membunuh korban dengan pisau yang telah dibawanya dengan membabi buta,” terang Kapolres.

Lanjut Kapolres Simalungun, setelah ibu korban dibunuh oleh pelaku anak korban yang berusia 12 Tahun terbangun dan bertanya kepada pelaku, kenapa kau bunuh ibuku? Tanya anak korban.

“Dengan alasan yang sama. Panik pelaku kembali menyerang anak yang masih berumur 12 Tahun dengan membabi buta mengunakan pisau yang sama,” tutup Kapolres Simalungun mengakhiri temu persnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page