SIMALUNGUN, JATANRAS-news.com – Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, berhasil menangkap Franky Erikson Manalu (37), salah satu pelaku pencurian toko kosmetik dengan kerugian mencapai Rp 84,1 juta. Penangkapan dilakukan Jumat (12/9/2025) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB di depan rumahnya, Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, SH, MH, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama lebih dari sebulan. Kasus bermula dari laporan Elisabet Silalahi, pemilik Toko Mercy Cosmetic, yang melaporkan pencurian pada 31 Juli 2025.
Saat mendatangi toko, korban mendapati tiga stelling kosong, empat unit CCTV hilang, serta pintu dan ventilasi dalam keadaan rusak. Total kerugian ditaksir Rp 84.153.000.
Dalam penyelidikan, polisi mencurigai dua orang: Franky Erikson Manalu dan Martua Gultom alias Tua yang kini masih buron. Dari rumah tersangka Franky, petugas menemukan tas berisi kosmetik hasil curian.
Hasil interogasi mengungkap modus operandi keduanya. Martua mencongkel pintu toko menggunakan linggis dan merusak ventilasi, sementara Franky membantu membuka pintu dari celah engsel. Setelah berhasil masuk, Martua mengambil kosmetik, Franky mengumpulkan barang ke dalam empat goni, lalu hasil curian dibawa ke rumah Franky.
“Sebagian barang curian masih ditemukan, sebagian lagi sudah dijual tersangka. Motif pencurian ini faktor ekonomi,” ujar AKP Ibrahim.
Franky kini ditahan bersama barang bukti, sementara polisi masih memburu Martua Gultom alias Tua.
(Louis)















