Medan,JATANRAS-news.com – Tim Patroli Siaga Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengamankan dua orang pria pelaku pencurian telepon seluler (HP) milik seorang pengemudi ojek online (ojol). Kedua pelaku diringkus dalam waktu singkat setelah melancarkan aksinya di Jalan SM Raja Simpang Pasar 12, Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, pada Kamis (22/10/2026) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Para pelaku yang berhasil diamankan berinisial PP alias U dan WAS. Sementara korban diketahui bernama Eben Sanggam Naibaho (47), seorang driver ojol yang berdomisili di Jalan Panglima Denai.
Korban yang sedang berada di pangkalan ojol Simpang Amplas kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Tim Patroli Siaga Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Ipda Ellis M.M Sitorus, S.H., M.H., yang tengah melaksanakan patroli rutin kewilayahan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan cepat dan berhasil mengamankan pelaku kedua, PP alias U, di sekitar Terminal Amplas meskipun sempat berupaya melarikan diri. Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku menyembunyikan ponsel milik korban di bawah kolong mobil yang sedang terparkir di depan sebuah ruko di dekat Terminal Amplas.
Pernyataan Otoritas Kepolisian
Kapolsek Patumbak, AKP Mhd Tommy Franata, S.T.K., S.I.K., M.H., M.T., melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Ipda Ellis Sitorus, S.H., M.H., membenarkan penangkapan kilat terhadap kedua pelaku pencurian tersebut.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti satu unit ponsel milik korban telah berhasil kami amankan. Korban juga telah resmi membuat Laporan Polisi (LP) di Mapolsek Patumbak. Kedua pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Ipda Ellis Sitorus.
(Louis)














