BELAWAN || Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan pengawasan dan pengawalan
keberangkatan deportasi terhadap 3 (tiga) orang asing berkewarganegaraan China, yaitu MY,
MY, dan MX, pada Kamis (17/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh 6 (enam) orang
petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu,
Deli Serdang, dan dilanjutkan hingga proses keberangkatan melalui Tempat Pemeriksaan
Imigrasi Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan
bagian dari penegakan hukum keimigrasian dalam memastikan setiap tindakan administratif
terhadap orang asing berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan deportasi terhadap ketiga orang asing tersebut diduga karena tidak menaati
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian yakni “Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib
memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya
serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau
perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat.” sehingga dikenakan Tindakan
Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dari Wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menyampaikan
bahwa pelaksanaan pengawasan dan pengawalan deportasi merupakan bagian dari tanggung
jawab jajaran Imigrasi dalam menegakkan ketentuan hukum keimigrasian sekaligus memastikan
proses keberangkatan orang asing berlangsung secara tertib dan aman.
“Setiap pelaksanaan tindakan keimigrasian harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan
ketentuan yang berlaku.
Melalui pengawasan dan pengawalan yang dilaksanakan secara
profesional, kami memastikan proses deportasi berjalan dengan baik, tetap menjunjung tinggi
ketertiban, keamanan, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas,” ujar Eko.
Dalam pelaksanaannya, ketiga orang asing diberangkatkan dari Bandar Udara Internasional
Kualanamu menuju Bandar Udara Soekarno-Hatta. Selanjutnya, perjalanan diteruskan menuju
Kuala Lumpur, kemudian dilanjutkan menuju Shanghai pada Jumat (18/9/2026).
Petugas Kantor
Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan pengawasan dan pengawalan untuk memastikan
seluruh rangkaian proses keberangkatan deportasi berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai
dengan prosedur keimigrasian hingga melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara
Internasional Soekarno-Hatta.
Pelaksanaan kegiatan ini juga sejalan dengan semangat yang disampaikan oleh Direktur
Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, melalui semangat “Imigrasi Untuk Rakyat”, yang
menekankan pentingnya pelaksanaan tugas keimigrasian secara profesional, berintegritas, dan
berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Semangat tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan
fungsi penegakan hukum dan pelayanan keimigrasian yang tetap mengedepankan kepastian
prosedur, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan deportasi ini menjadi bukti bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi hadir untuk menjaga
keamanan negara, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada seluruh warga negara asing
yang berada di Indonesia.
Dengan demikian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan senantiasa terus hadir dalam
menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional,
humanis, dan tegas terhadap setiap pelanggaran sebagai bagian dari upaya memberikan
pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat serta menjaga kedaulatan negara.
Belawan, 18 September 2026
Seksi Teknologi Informasi dan
Komunikasi Keimigrasian














