Padang,JATANRAS-news.com – Rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way) di jalur Padang menuju Bukittinggi kembali diberlakukan guna mengantisipasi lonjakan kendaraan dan mencegah kemacetan panjang, khususnya di kawasan Padang Panjang.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol. Reza Chairul Akbar Sidiq, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga kelancaran arus mudik di jalur utama tersebut.
Menurutnya, peningkatan volume kendaraan pada jam-jam tertentu menjadi alasan utama diterapkannya sistem satu arah. Tanpa pengaturan, jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi berpotensi mengalami kepadatan parah.
Pemberlakuan rekayasa lalu lintas ini berlangsung selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 Maret 2026, dengan fokus pada ruas jalan yang menghubungkan Padang ke Bukittinggi melalui Padang Panjang.
Untuk arus dari Padang menuju Bukittinggi, sistem one way diterapkan mulai dari Simpang Tiga Sicincin hingga Simpang Padang Luar Padang Panjang. Pengaturan ini berlaku setiap hari pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB, di mana kendaraan hanya diperbolehkan melaju satu arah.
Setelah itu, arus lalu lintas akan dialihkan untuk kendaraan dari arah sebaliknya. Pada pukul 14.00 WIB hingga 18.00 WIB, sistem satu arah diberlakukan dari Bukittinggi menuju Padang, dimulai dari Simpang Padang Luar hingga Simpang Tiga Sicincin.
Petugas kepolisian akan ditempatkan di sejumlah titik penting untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan sesuai rencana. Pengendara juga diminta untuk mematuhi arahan petugas demi menjaga keselamatan dan ketertiban bersama.
Selain itu, masyarakat diimbau agar mengatur waktu perjalanan dengan baik agar tidak terjebak kepadatan saat sistem one way berlangsung.
Dengan penerapan rekayasa lalu lintas ini, diharapkan arus kendaraan di jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi dapat tetap lancar serta mampu menekan potensi kemacetan selama periode peningkatan mobilitas.
(Irena Sinaga)















