Jakarta,JATANRAS-NEWS.com — Pemerintah resmi memperketat pengelolaan lahan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto ini mulai berlaku sejak November 2025 dan menegaskan bahwa tanah yang dibiarkan menganggur berpotensi diambil alih negara.
Dalam PP tersebut, pemerintah mewajibkan setiap pemilik atau pihak yang menguasai tanah—baik perorangan maupun badan usaha—untuk memanfaatkan lahannya secara nyata dan berkelanjutan. Tanah yang memiliki hak, izin, atau konsesi namun tidak digunakan sesuai peruntukan akan masuk kategori tanah telantar.
Penertiban tidak dilakukan secara serta-merta. Pemerintah terlebih dahulu melakukan inventarisasi, verifikasi, dan evaluasi terhadap lahan yang terindikasi telantar.
Jika terbukti dibiarkan tanpa pemanfaatan dalam jangka waktu tertentu dan tidak ada itikad perbaikan, tanah tersebut dapat dikuasai negara, dikeluarkan dari basis data hak atas tanah, dan selanjutnya dimanfaatkan sebagai aset bank tanah atau cadangan umum negara.
Aturan ini juga menyasar kawasan berizin, termasuk lahan pertambangan, perkebunan, industri, dan usaha lainnya yang tidak dijalankan sesuai izin.
Pasal 4 PP 48/2025 menegaskan bahwa kawasan berizin yang dibiarkan mangkrak tetap dapat ditertibkan demi kepentingan publik.
Pemerintah menyatakan kebijakan ini bertujuan mencegah spekulasi lahan, menata ulang tata kelola agraria, serta memastikan pemanfaatan tanah memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat luas.
Meski demikian, kebijakan ini menuai perhatian dari pelaku usaha dan investor yang menyoroti pentingnya kepastian hukum dan kejelasan mekanisme pelaksanaan.
Pemerintah pun menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara transparan, bertahap, dan berlandaskan hukum.
Dengan diberlakukannya PP ini, negara menegaskan sikap bahwa tanah bukan sekadar aset pasif, melainkan sumber daya strategis yang harus dikelola secara adil, produktif, dan bertanggung jawab.















