Berita  

Uang Ratusan Juta Disita KPK dari Rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto — Publik Pertanyakan Keterlambatan Pengumuman Resmi

PEKANBARU | JATANRAS-NEWS.COM — Teka-teki mengenai jumlah uang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di kediaman Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, akhirnya mulai terungkap. Berdasarkan informasi terbaru, KPK menyatakan bahwa uang yang diamankan bernilai ratusan juta rupiah, terdiri dari mata uang rupiah dan dollar Singapura.


Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (29/1/2026) sore.


“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura, dengan total nilai ratusan juta rupiah,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada JATANRAS-NEWS.COM, Kamis (29/01/2026).


Sebelumnya, penggeledahan di rumah SF Hariyanto pada Senin (15/12/2025) sempat memunculkan banyak spekulasi karena KPK tidak segera mengumumkan nilai uang yang disita. Publik pun mempertanyakan sikap tertutup lembaga antirasuah itu, mengingat dalam beberapa kasus sebelumnya, KPK selalu cepat dan transparan memberikan informasi kepada media.


Sebagai perbandingan, saat penggeledahan rumah mantan Bupati Indragiri Hulu dan Abdul Wahid, KPK langsung mengumumkan jumlah sitaan masing-masing sebesar Rp800 juta dan Rp400 juta.


Namun, dalam kasus SF Hariyanto, keterlambatan pengumuman justru menimbulkan tanda tanya besar dan spekulasi di tengah masyarakat.


Koordinator Nasional Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (GEMARI), Kori Fatnawi, SH, menilai bahwa sikap tertutup KPK dalam kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi lembaga antikorupsi yang selama ini dikenal transparan dan tegas.


“Keterlambatan pengumuman hasil sitaan ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap standar moral dan praktik keterbukaan yang selama ini dibangun oleh KPK. Publik dipaksa menebak-nebak, dan hal itu berbahaya bagi demokrasi dan wibawa hukum,” tegas Kori Fatnawi dalam rilis resminya.


Ia menambahkan, jika benar terjadi standar ganda dalam penegakan hukum, hal itu berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap KPK, yang sejak era reformasi menjadi simbol perlawanan terhadap korupsi.


“Jika situasi ini terus dibiarkan, KPK justru sedang menggerogoti legitimasi yang dibangunnya sendiri,” imbuhnya.


Meski demikian, masyarakat masih menaruh harapan besar kepada KPK agar tetap tegak lurus dan independen dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi tanpa pandang bulu.


“Korupsi telah menghancurkan negeri ini KPK harus tetap menjadi lembaga yang bisa dipercaya, tidak boleh ada kepentingan lain, apalagi memainkan drama ‘kudeta tak berdarah’ terhadap kepala daerah,” tutupnya.


KAMIS, 29 JANUARI 2026
PEKANBARU, RIAU
JATANRAS-NEWS.COM
Koordinator Liputan: Erwinsyah (Abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page