PEKAN BARU | JATANRAS-NEWS.COM — Sebanyak 12 personel Polda Riau resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran berat. Upacara pemecatan digelar secara resmi di halaman Mapolda Riau pada Kamis (29/1/2026), dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, SIK, MH, MHum.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polda Riau serta seluruh jajaran personel. Dalam upacara, Kapolda secara terbuka membacakan nama-nama anggota yang dipecat, antara lain: Aipda Ikatius Joko Prasetyo, Briptu Febri Antoni, Briptu David Pratama, Baratu Hutapea, Aiptu Bambang Supriyanto, Bharaka Odi Yose Brata, Bripka Anthony Saputra, Bripka Bayu Abdillah, Briptu Naufal Fikri Ishak, Bripka Alexander, Bripda Fadlan Muhammad Iqbal, dan Aida Boby Saputra.
Dalam amanatnya, Kapolda Riau menegaskan bahwa langkah PTDH ini merupakan bukti ketegasan dan komitmen institusi Polri dalam menjaga marwah serta integritas organisasi.
“Ini adalah keputusan yang sangat berat, namun harus diambil. Malu kita kepada diri sendiri, kepada keluarga, kepada Polri, dan kepada masyarakat,” tegas Irjen Pol Herry Heryawan.
Ia menambahkan, tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran berat, khususnya yang terkait penyalahgunaan narkoba, tindak pidana berat, maupun penyimpangan perilaku yang mencoreng nama baik Polri.
Kapolda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri melalui saluran resmi, termasuk QR Code pengaduan Propam dan Call Center 110.
“Kami membuka ruang pengaduan untuk masyarakat sekaligus memberikan apresiasi bagi anggota yang berprestasi. Jangan hanya melihat sisi pelanggaran, tetapi kebaikan dan dedikasi anggota juga harus dihargai,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa keputusan PTDH terhadap 12 personel ini merupakan bentuk punishment institusi terhadap anggota yang telah mencoreng citra Polri.
“Pelanggaran yang dilakukan bervariasi, mulai dari disersi, penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, penyalahgunaan jabatan, keterlibatan kasus narkotika, serta tindak pidana penipuan dan penggelapan,” terang Pandra.
Pandra menegaskan, Polda Riau berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan profesionalisme di internal Polri, sekaligus memastikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
JATANRAS-NEWS.COM
Kamis, 29 Januari 2026
Koordinator Liputan: Erwinsyah (Abe)















