Berita  

Tanah Ulayat Luhak Tambusai: AMA Riau Tegaskan Tak Ada Konflik, Hanya Penataan Ulang Relasi Adat dan Negara


PEKANBARU,JATANRAS-NEWS — Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau menegaskan bahwa langkah PT Agrinas Palma Nusantara menyerahkan sebagian tanah ulayat kepada Luhak Tambusai bukan merupakan kebijakan sepihak, melainkan bagian dari proses penataan ulang hubungan antara negara, perusahaan, dan masyarakat adat dalam pengelolaan wilayah adat di Provinsi Riau

Ketua AMA Riau Datuk Heri Ismanto menjelaskan, dinamika yang muncul di tengah masyarakat adat saat ini tidak dapat dimaknai sebagai konflik sosial, melainkan sebagai konsekuensi dari proses menempatkan kembali masyarakat adat sebagai subjek utama dalam penguasaan dan pengelolaan wilayah ulayatnya.
“Yang sedang terjadi bukanlah konflik antar negeri adat, tetapi proses penataan ulang relasi. Negara melalui kebijakan dan regulasi, perusahaan sebagai pelaku usaha, serta masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat kini sedang menyesuaikan peran dan kewenangannya,” ujar Datuk Heri kepada JATANRASNEWS.COM, Rabu (28/1/2026).
Ia menegaskan, hingga kini kondisi sosial masyarakat adat di Riau tetap kondusif, tanpa adanya konflik horizontal antar luhak maupun kenegerian adat sebagaimana yang dikhawatirkan sejumlah pihak.
Lebih lanjut, Datuk Heri menjelaskan bahwa tanah ulayat di Riau telah ada jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Struktur adat seperti luhak, kenegerian, dan suku-suku adat terbentuk dari sistem pemerintahan adat yang diwariskan secara turun-temurun. Karena itu, tanah ulayat tidak bisa dipandang semata sebagai aset ekonomi, melainkan sebagai ruang hidup yang memiliki nilai sosial, budaya, dan identitas masyarakat Melayu.


Secara hukum, pengakuan terhadap masyarakat adat memiliki landasan konstitusional yang kuat. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 juga mempertegas posisi masyarakat adat sebagai subjek hukum dengan memisahkan hutan adat dari hutan negara.
Menurut Datuk Heri, kebijakan PT Agrinas Palma Nusantara tersebut harus dipahami sebagai koreksi struktural terhadap pola pengelolaan tanah ulayat yang selama ini lebih menempatkan negara dan korporasi sebagai aktor dominan.


“Penyerahan lahan ini merupakan langkah penataan ulang tata kelola tanah ulayat agar lebih berkeadilan. Mekanisme adat, Lembaga Kerapatan Adat, serta tokoh-tokoh adat harus dilibatkan secara aktif dalam menentukan arah pengelolaan wilayah,” jelasnya.


Datuk Heri juga menegaskan bahwa kekhawatiran terhadap potensi konflik sosial sebaiknya tidak dibesar-besarkan tanpa dasar yang kuat. Fokus utama, katanya, adalah memastikan proses tersebut berjalan secara transparan, partisipatif, dan selaras dengan hukum positif serta nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.


“Penyelesaian persoalan tanah ulayat harus ditempuh melalui dialog dan musyawarah. Dengan kepastian hukum dan penghormatan terhadap nilai adat, penataan ulang ini justru akan memperkuat keharmonisan sosial serta menjaga marwah masyarakat adat Melayu di Riau,” pungkasnya.


JATANRAS NEWS.COM
Koordinator Liputan: Erwinsyah (Abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page