Berita  

SAT RESKRIM POLRES SERDANG BEDAGAI UNGKAP KASUS PEREDARAN UANG PALSU


Serdang Bedagai,JATANRAS-NEWS || Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan dan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.Januari 2026

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/XI/2025/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 23 November 2025.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada Minggu, 23 November 2025 sekira pukul 19.45 WIB di Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Tersangka berinisial RT (27), warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, diamankan setelah dilaporkan oleh saksi Putra Nursaid (43), seorang pedagang, yang curiga terhadap uang pecahan Rp100.000 yang diterimanya dari RT untuk pembayaran sewa mobil rental.


Sebelumnya, sekira pukul 09.00 WIB, RT menghubungi saksi Putra untuk datang ke rumahnya dan meminta bantuan mencarikan kendaraan rental.

Putra kemudian menghubungi temannya Irfan (48), pemilik usaha rental mobil. RT menyerahkan 10 lembar uang pecahan Rp100.000 kepada Putra untuk pembayaran.


Sekitar pukul 17.00 WIB, saat menyerahkan 3 lembar uang tersebut kepada Irfan sebagai uang sewa, Irfan merasa curiga dengan keaslian uang tersebut. Setelah dicek menggunakan sinar ultraviolet (UV), ternyata uang itu palsu. Pemeriksaan lanjutan terhadap 7 lembar uang lainnya juga menunjukkan hasil serupa.


Selanjutnya, saksi Irfan melaporkan kejadian ini kepada anggota Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka RT di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti sebagai berikut:
Dari saksi Putra Nursaid:
10 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nomor seri:
GBW294653 (4 lembar)
GBW294659 (3 lembar)
GBW294665 (2 lembar)
GBW294667 (1 lembar)
Dari tersangka RT:
106 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan berbagai nomor seri (GBW294651–GBW294669).
1 buah plastik asoy warna putih sebagai pembungkus uang palsu.
1 buah tas hitam merk Star Face yang digunakan menyimpan uang tersebut.
Total keseluruhan uang palsu yang disita sebanyak 116 lembar pecahan Rp100.000 dengan total nominal palsu Rp11.600.000,-.
Hasil Pemeriksaan Laboratorium
Barang bukti uang palsu telah diuji di Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan perbandingan terhadap uang asli pecahan Rp100.000.


Dari hasil uji forensik, seluruh uang dinyatakan palsu, dengan temuan sebagai berikut:
Kertas: terbuat dari bahan biasa, bukan bahan khusus uang asli

.
Benang pengaman: tidak ada.
Tanda air, recto verso, invisible & visible ink, colour shift ink, serta kode tunanetra: seluruhnya tidak terdapat pada uang palsu.
Warna dan cetakan: tidak memendar di bawah sinar UV dan tampak berbeda dari uang asli.
Uji laboratorium dilakukan oleh ahli forensik Binsaudin Saragih, S.Si., M.Si (Labfor Polda Sumut) dan Muhammad Syukrila Deli Harahap, S.T., M.M, selaku Asisten Penyelia Perkasan Bank Indonesia.


Pasal yang Disangkakan
Tersangka RT dijerat dengan:
Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan
Pasal 245 KUHPidana,
dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.
Keterangan Pejabat
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai IPTU Binrod Situngkir, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat personel Sat Reskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat


“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Tersangka berhasil diamankan kurang dari dua jam setelah laporan masuk. Hasil uji laboratorium juga memastikan bahwa uang yang diedarkan adalah palsu,” ujar IPTU Binrod.


Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Labfor Polda Sumut untuk mendalami asal pembuatan uang palsu tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain di wilayah Sumatera Utara.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan uang yang mencurigakan,” tutupnya.


Turut Hadir dalam Press Release:
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai IPTU Binrod Situngkir, S.H., M.H.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU L. B. Manullang
Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K.
Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk peredaran uang palsu, guna menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page