Batang Kuis, JATANRAS-NEWS.com || Pembangunan aula Kantor Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan publik. Proyek berukuran 9 x 9 meter yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) senilai Rp83.735.000 itu dinilai janggal dan tidak rasional sejak tahap perencanaan.
Sejumlah warga yang memahami bidang konstruksi menilai nilai anggaran tersebut mustahil mencukupi untuk membangun aula desa yang layak, kokoh, dan sesuai standar teknis bangunan. Berdasarkan perhitungan kasar di lapangan, biaya riil pembangunan dengan ukuran serupa diperkirakan jauh lebih tinggi, baik dari sisi material, tenaga kerja, maupun kebutuhan struktur bangunan.
Alih-alih memberikan penjelasan rinci, Kepala Desa Sidodadi justru mengaku telah menambah dana pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran proyek tersebut.
Pernyataan itu justru menimbulkan tanda tanya baru di kalangan warga. Mereka mempertanyakan dasar hukum serta mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana pribadi dalam proyek yang bersumber dari keuangan publik.
Kecurigaan masyarakat kian menguat setelah ditemukan dua versi papan informasi proyek di lokasi pembangunan. Salah satu papan disebut mengalami perubahan pada nilai anggaran, sementara papan lainnya tidak menunjukkan hal serupa. Perbedaan ini memunculkan dugaan adanya ketidaksinkronan data atau ketidakjelasan administrasi dalam pengelolaan proyek.
Saat dikonfirmasi mengenai perbedaan tersebut, Kepala Desa Sidodadi meminta masyarakat untuk menunggu hingga pembangunan selesai. Sikap ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik. Menurut warga, penggunaan dana desa seharusnya transparan sejak awal, bukan setelah proyek rampung.
Menanggapi hal itu, sejumlah warga mendesak aparat pengawas internal pemerintah, termasuk Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, serta aparat penegak hukum untuk turun langsung memeriksa perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dana DBHP dalam proyek tersebut.
Masyarakat berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan transparan agar pengelolaan keuangan desa tetap bersih serta tidak menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
(Tim/Red)















