Deli Serdang, Sabtu,JATANRAS-news || 16 Desember 2025 Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026, keresahan warga kembali mencuat di Dusun I, Desa Namo Mirik, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Masyarakat setempat meminta aparat penegak hukum turun tangan menindak sebuah tempat hiburan malam yang dinilai meresahkan warga dan mencederai nilai-nilai adat serta budaya setempat.
Informasi dari salah satu warga berinisial GG menyebut, lokasi yang dikenal sebagai “warung renang” atau “café di Bangun Tani” itu kerap dijuluki para pendatang sebagai “Café Dogol”. Tempat tersebut, menurut pantauan warga, tidak hanya beroperasi hingga larut malam, tetapi juga diduga memperjualbelikan minuman keras (miras) secara bebas.
“Ironisnya, tempat itu tetap buka sampai lewat tengah malam, bahkan di bulan puasa pun mereka berani beroperasi. Ini jelas melukai rasa hormat terhadap warga yang masih menjaga kultur dan nilai-nilai keagamaan,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Keresahan juga datang dari kalangan ibu-ibu Desa Namo Mirik. Mereka khawatir keberadaan tempat hiburan malam itu dapat menjadi pintu masuk bagi praktik-praktik negatif lainnya, termasuk potensi peredaran narkoba.
“Awalnya cuma musik dan miras, lama-lama bisa lebih parah. Kami takut anak-anak muda di kampung ini ikut terjerumus,” ungkap salah seorang ibu rumah tangga yang enggan disebut namanya.
Masyarakat berharap aparat kepolisian serta pemerintah daerah dapat bertindak tegas dan segera menutup tempat hiburan malam tersebut. Warga juga meminta dilakukan pembinaan dan pencerahan kepada pemilik usaha agar tidak merusak tatanan sosial yang telah lama dijaga di desa itu.
“Kami bukan anti hiburan, tapi jangan sampai mengorbankan ketertiban dan moral masyarakat,” tegas warga.
(TIM)















