Polda Riau Sita Aset Bandar Narkoba Rp15,2 Miliar, Komit Miskinkan Pelaku

Pekanbaru, JATANRAS-NEWS – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas narkoba. Tak hanya menangkap para bandar, namun aparat juga memiskinkan pelaku dengan menyita aset hasil kejahatan narkotika senilai Rp15,26 miliar.

Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Jossy Kusumo menegaskan, penyitaan tersebut merupakan hasil pengungkapan tindak pidana asal narkoba yang disertai dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Polda Riau menegaskan komitmen penuh dalam upaya pemberantasan segala bentuk penyalahgunaan narkotika maupun pencucian uang dari hasil narkoba,” ujar Brigjen Jossy dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (11/11/2025).

Ia menambahkan, langkah tegas tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.

“Siapa pun yang bermain-main dengan narkoba di wilayah hukum Polda Riau, akan kami tindak tegas dan tuntas,” tegasnya.


Kronologi Penangkapan Bandar

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan, kasus ini berawal dari penangkapan pengedar H alias Asen di Jalan Perniagaan No. 348, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada Jumat (25/7/2025).

Dari rumah tersangka, polisi menemukan 40,05 gram sabu, 57,5 butir ekstasi, dan 220 butir happy five yang disembunyikan di lemari pakaian. Selain itu, turut diamankan dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, satu mesin penghitung uang, uang tunai Rp7,49 juta, tiga ponsel, dan buku catatan transaksi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan barang haram tersebut diperoleh dari rekannya, MR alias Abeng, yang sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berkas perkara H alias Asen kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.


Aset Bandar Disita

Pengembangan kasus membawa tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau kembali menangkap MR alias Abeng di rumahnya di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, pada Kamis (30/10/2025) pukul 19.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, Abeng mengaku telah lima kali bertransaksi narkoba dengan Asen sejak Maret hingga Juli 2025. Polisi kemudian menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan narkotika yang digunakan Abeng melalui rekening atas nama istrinya.

Dana tersebut diketahui dipakai untuk membeli berbagai aset, termasuk ruko di Tanjung Balai senilai Rp550 juta.

“Analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah,” ungkap Kombes Putu.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita uang tunai Rp11,34 miliar, tiga bidang tanah seluas total enam hektare, serta sejumlah surat berharga. Aset lain yang masih didalami meliputi satu kapal, satu ruko dua lantai, dua bidang tanah di Pekanbaru dan Sumatera Utara, kebun sawit seluas 2.560 meter persegi, serta dua mobil mewah jenis Toyota Fortuner dan Toyota Rush.

Total nilai aset yang disita mencapai Rp15,26 miliar.
Para tersangka kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Team JATANRAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page