Kapolsek Hamparan Perak “BUNGKAM” terkait Judi Sabung Ayam Marak di Klambir V Kebun, Hamparan Perak

Hamparan Perak,JATANRAS-news.com || Ironi penegakan hukum kembali terpampang nyata di Desa Klambir V, Hamparan Perak, yang masuk Wilayah Hukum Polsek Hamparan Perak, Di tengah gencarnya operasi pemberantasan perjudian di berbagai daerah, praktik sabung ayam ilegal justru bebas beroperasi di Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, seolah tanpa sentuhan hukum sedikit pun, dan diduga terkesan di Pelihara oleh APH Setempat.

Arena Sabung ayam di Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, itu disebut-sebut dikelola oleh berinisial JR, diduga kuat kebal dari jerat hukum karena diduga adanya “setoran rutin” kepada oknum aparat Polsek Hamparan Perak, yang seharusnya menegakkan hukum, bukan melindungi pelanggar.

Menurut sumber warga, uang setoran itu bahkan bisa mencapai Rp20 juta setiap bulan.

“Sudah lama tempat itu beroperasi. Polisi PASTI tahu, tapi pura-pura tidak tahu. Katanya ada bekingan dari oknum,” ujar seorang warga dengan nada kesal.

Fenomena ini semakin menguatkan persepsi publik bahwa penegakan hukum masih tebang pilih. Di wilayah lain, aparat begitu tegas menindak praktik sabung ayam. Namun di Klambir V Kebun, arena perjudian justru berkembang pesat, terutama pada akhir pekan — dengan aktivitas yang berlangsung terang-terangan.

Lebih mengejutkan lagi, hanya sekitar seratus meter di belakang sebuah masjid di Desa Klambir V Kampung, berdiri gelanggang sabung ayam lain yang disebut dikelola oleh JR. Aktivitas tersebut diduga juga mendapat perlindungan dari oknum Polsek Hamparan Perak.

“Dekat masjid, suara ayam ribut tiap minggu, tapi dibiarkan saja. Malu kali rasanya,” ungkap warga lainnya yang mengaku resah.

Ke mana aparat penegak hukum? Terkhusus nya Polsek Hamparan Perak, Mengapa praktik perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum bisa berjalan aman dan terbuka? Dan apakah benar ada oknum aparat yang ikut menikmati “keuntungan” dari bisnis haram ini?

Jika dugaan “setoran” dan “bekingan” itu terbukti benar, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa — tetapi bentuk pengkhianatan terhadap sumpah dan integritas aparat negara.

Masyarakat kini menuntut Pelaksana Tugas (Plt.) Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., untuk segera turun tangan : menutup arena sabung ayam ilegal tersebut, memeriksa para pelaku, dan menindak siapa pun yang terlibat — tanpa pandang bulu.

Karena bila hukum hanya tajam kepada rakyat kecil namun tumpul terhadap mereka yang berkuasa dan berduit, maka keadilan di negeri ini tinggal slogan kosong.

Terpisah saat kita Konfirmasi Kapolsek Hamparan Perak, AKP Ridwanto Rumapea, SH., MH melalui pesan Whatsapp ke Nomor +62 812-8181-xxxx sampai berita ini terbit tidak membalas.

Lalu saat kita Konfirmasi Pelaksana Tugas (Plt.) Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., melalui Pesan WhatsApp ke nomor +62 813-5236-xxxx, Sampai berita ini terbit belum membalas Pesan Whatsapp.

Dan kita Konfirmasi juga Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Dedy Dharma, SH., melalui pesan Whatsapp ke Nomor +62 812-8576-xxxx sampai berita ini terbit juga belum membalas pesan Whatsapp. (Tim)

You cannot copy content of this page

Exit mobile version