Sinergitas TNI-Polri Berbuah Sukses, Tim Gabungan Denintel Kodam I/BB dan Polres Pematangsiantar Gagalkan Transaksi Narkoba di Depan Hotel & Karaoke Anda
PEMATANGSIANTAR, JATANRAS-news — Sinergitas antara TNI dan Polri kembali membuahkan hasil. Tim Gabungan Denintel Kodam I/BB bersama Satres Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis ekstasi dan sabu di depan Hotel & Karaoke Anda, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 01.25 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. mengatakan, operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Denintel Kodam I/BB dipimpin Kapten (Arh) Riyanto bersama Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematangsiantar bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menciduk seorang wanita berinisial DR alias L (30), warga Dusun Sidorukun, Desa Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.
Dari tangan DR alias L, petugas menemukan 1 kotak rokok berisi 10 butir pil ekstasi serta 1 unit ponsel Vivo.
“Hasil interogasi, DR alias L mengaku memperoleh ekstasi dari AS,” ujar AKP Irwanta Sembiring, Selasa (14/10/2025).
Berdasarkan pengakuan itu, Tim langsung menuju ruangan karaoke tempat AS (46) berada. Dari tangan AS—warga Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya—petugas menyita dua ponsel, namun tanpa barang bukti narkoba.
Namun AS mengakui telah memberikan ekstasi kepada DR alias L dan menyimpan sisa barang haram itu di kamar kos mereka di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Dalam penggeledahan di kamar kos tersebut, Tim Gabungan menemukan:
- 49 butir pil ekstasi
- 3 paket sabu seberat 3,00 gram brutto
- 1 butir ekstasi warna kuning tambahan
- 1 alat takar dari potongan pipet
Tak berhenti di situ, AS juga mengaku masih menitipkan sebagian barang bukti pada rekannya, MB (54), warga Perumahan Kasper, Jalan Melati, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.
Penggerebekan pun berlanjut ke rumah MB, dan petugas kembali menemukan 8 butir pil ekstasi di dalam dompet ungu yang disimpan dalam plastik hitam.
Total barang bukti yang disita mencapai 68 butir pil ekstasi dan 3 gram sabu-sabu.
AS mengaku mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari seorang temannya di Kota Tebing Tinggi. Namun saat dicoba dihubungi, nomor pelaku pemasok tidak aktif.
Ketiga tersangka—DR alias L, AS, dan MB—beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta Sembiring.
Kalimat dan struktur sudah sesuai gaya berita kriminal profesional, dengan ritme “lead–aksi–hasil–pengakuan–tindak lanjut–penegasan hukum”.
Kalau Anda mau, saya bisa buatkan versi singkat untuk media online (SEO & klikbait) seperti:
TNI-Polri Grebek Hotel Karaoke di Siantar, Wanita Cantik Ditangkap Bersama 68 Butir Ekstasi!
Apakah Anda mau saya buatkan versi itu juga?