Eko Afrianta Sitepu Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum, Dorong Warga Medan Tuntungan Aktif Jaga Lingkungan

Medan, JATANRAS-news.com || Anggota DPRD Kota Medan, Eko Afrianta Sitepu, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum kepada masyarakat Kecamatan Medan Tuntungan.
Kegiatan ini digelar di Jalan Bunga Pancur IX, Kelurahan Simpang Selayang, pada Sabtu (11/10/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Eko menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.

“Perda ini dibuat untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan taat aturan. Dengan terciptanya ketertiban, maka pembangunan dan aktivitas sosial dapat berjalan dengan baik,” ujar Eko Afrianta Sitepu.

Sosialisasi turut dihadiri perwakilan Kecamatan Medan Tuntungan, Kelurahan Simpang Selayang, Koordinator PKH Kota Medan Rinaldi Sitorus, perwakilan Satpol PP Kota Medan Dipson, tokoh masyarakat, dan warga sekitar.
Suasana berlangsung interaktif, di mana warga bebas menyampaikan aspirasi serta keluhan terkait kondisi lingkungan mereka.

Beberapa persoalan yang mencuat di antaranya maraknya anjing liar, belum meratanya program makan bergizi gratis di sekolah, ketimpangan bantuan sosial, jalan berlubang di Gang Keluarga dan Gang Inpres, hingga kasus pencurian yang masih sering terjadi di wilayah tersebut.

Menanggapi hal itu, Eko menyampaikan bahwa seluruh aspirasi masyarakat akan diteruskan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

“Kami di DPRD bersama Pemerintah Kota Medan akan terus menggencarkan sosialisasi dan memastikan masyarakat memahami hak serta kewajibannya dalam menjaga ketertiban umum. Dengan kebersamaan dan kesadaran bersama, kita bisa mewujudkan Medan yang aman, tertib, dan nyaman untuk semua,” tegasnya.

Di akhir acara, Eko mengapresiasi antusiasme warga yang hadir dan menyerahkan cenderamata sebagai bentuk terima kasih atas partisipasi mereka dalam kegiatan tersebut.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version