Lubuk Pakam,JATANRAS-news.com —Pelaksanaan eksekusi pembayaran terhadap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, melalui Juru Sita Azhary Siregar, S.H., pada Senin (6/10) telah melaksanakan penetapan eksekusi pembayaran Nomor 11/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 174/Pdt.G/2021/PN Lbp di kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang.
Namun, pelaksanaan eksekusi yang dilakukan di dalam kantor Kepala Dinas SDABMBK menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Pasalnya, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2023 tersebut seharusnya segera dilaksanakan tanpa penundaan.
Putusan Sudah Inkrah, Namun Pembayaran Tak Kunjung Dilakukan
Dalam putusan tersebut, Pemkab Deli Serdang diwajibkan membayar utang kepada PT. Intan Amanah sebesar Rp1.998.400.000 ditambah denda 18%. Namun hingga kini, Dinas SDABMBK belum merealisasikan pembayaran tersebut, dengan alasan masih menunggu instruksi dari Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan.
Kuasa hukum pemohon, Joko Suandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa sikap Dinas SDABMBK yang terus menunda pembayaran merupakan bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan dan pelanggaran asas kepastian hukum.
“Kami menilai Kepala Dinas SDABMBK, Janso Sipahutar, telah secara sengaja menghambat pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkrah. Ini tidak hanya merugikan pihak kami sebagai pemohon, tetapi juga mencoreng nama baik Bupati Deli Serdang yang selama ini dikenal patuh hukum,” tegas Joko Suandi.
Informasi Menyesatkan dan Dugaan Manipulasi Publik
Sebelumnya, beredar pernyataan dari sejumlah pejabat Pemkab melalui media daring yang menyebutkan bahwa penetapan eksekusi cacat hukum dan aset negara tidak dapat dieksekusi. Pernyataan tersebut dinilai sebagai upaya mengaburkan fakta hukum dan mengarahkan opini publik secara keliru.
Menurut Joko Suandi, penyebaran informasi seperti itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum, karena putusan pengadilan bersifat final dan wajib dilaksanakan oleh pejabat yang terkait.
Kronologi Penundaan yang Panjang
- 2015: Rekanan pemborong telah menghadap Bupati Deli Serdang dan mendapat janji bahwa pembayaran akan dilakukan jika ada putusan hukum tetap.
- 2021: Kepala Dinas SDABMBK (saat itu masih Dinas Pekerjaan Umum) menyatakan, “Silakan gugat kami, jika sudah ada payung hukum maka hutang swakelola akan kami bayarkan.”
- 2023: Putusan pengadilan keluar dan berkekuatan hukum tetap.
- 2025: Setelah dua tahun, pembayaran masih juga belum dilakukan dengan alasan menunggu perintah Bupati.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Rencana Laporan ke KPK
Tindakan penundaan ini, menurut kuasa hukum, berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
“Kami akan segera melaporkan Kepala Dinas SDABMBK ke KPK dan Kejaksaan Agung atas dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Kami juga tengah mempersiapkan gugatan ke PTUN atas tindakan maladministrasi dan pelanggaran asas umum pemerintahan yang baik,” ujar Joko Suandi.
Pemkab Diharap Tidak Lagi Menyesatkan Publik
Kuasa hukum meminta agar Pemkab Deli Serdang menghormati proses hukum, berhenti menyebarkan informasi yang menyesatkan, dan segera melaksanakan pembayaran sesuai putusan pengadilan.
“Kami mendesak Kepala Dinas SDABMBK untuk segera mematuhi putusan pengadilan. Jangan jadikan Bupati Deli Serdang sebagai tumbal akibat kelalaian dan kesengajaan aparat di bawahnya,” tutup Joko Suandi.















