Siantar | JATANRAS-news.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria masing-masing berinisial KA (23) dan MS (52) ditangkap dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (25/9/2025) malam, sekitar pukul 22.35 WIB.
Keduanya diketahui merupakan warga setempat, yang diduga telah lama menjalankan aktivitas jual beli sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, tim opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah pondok kayu di Jalan Pesantren dan berhasil mengamankan dua pria berinisial KA dan MS,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 1 paket sabu di depan keduanya, dan 1 buah kotak rokok Gudang Garam berisi 2 paket sabu yang disembunyikan di bawah sebuah peci milik KA. Selain itu, dari kantong celana KA ditemukan uang tunai Rp400.000 yang diakui sebagai hasil penjualan sabu.
Petugas juga mengamankan 1 unit HP Infinix milik KA dan 1 unit HP Vivo milik MS yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Hasil interogasi di lokasi, KA mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari MS, sedangkan MS mengaku mendapat barang haram itu dari seorang pria berinisial O, yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak tiga paket sabu dengan berat bruto 0,68 gram. Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami terus memburu pemasok utamanya. Komitmen kami jelas: tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” tegas Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring.















