MEDAN,JATANRAS-news.com || Perluasan RS Madani di Jalan HR Hakim Medan diduga berlangsung tanpa izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Kecaman keras datang dari Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar Unri Prabowo Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Lubis, yang menyebut sudah dua kali melayangkan surat resmi ke manajemen rumah sakit namun tak sekalipun ditanggapi.
Adi Lubis menilai sikap manajemen RS Madani arogan dan layak dipertanyakan. Sebagai kontrol sosial, ia menegaskan dugaan ketiadaan izin bukan hal sepele, melainkan ancaman bagi lingkungan sekaligus kerugian bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. “Kami cek ke lokasi, tidak ada plang PBG dan Amdal terpampang. Itu kewajiban yang harus ada. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa pembangunan dilakukan tanpa izin,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia menduga ada figur berpengaruh yang melindungi proyek tersebut. “Rumornya, pengembang dibekingi orang kuat di Medan. Itu sebabnya mereka seperti kebal hukum. Kalau benar demikian, ini preseden buruk. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Adi Lubis.
Ia juga mengingatkan, bangunan yang menjulang di kawasan padat penduduk rawan mengancam keselamatan warga. “Jangan tunggu ada korban baru pemerintah turun tangan. Kalau pembangunan tanpa izin terus dibiarkan, masyarakatlah yang jadi taruhan,” katanya.
Selain itu, ia menyoroti potensi bocornya PAD akibat pelanggaran aturan. Menurutnya, jika dinas terkait tetap tutup mata, maka patut diduga ada permainan antara pengembang dan oknum aparat. “Kami siap turun aksi jika masalah ini terus dibiarkan. Jangan sampai pemerintah kalah oleh kepentingan segelintir orang,” ujarnya.
Adi Lubis menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mengawal persoalan ini. “Kami ingin hukum tegak lurus. Presiden sudah jelas menyatakan siapa pun yang bermain dengan hukum akan ditindak tegas. Sekarang tinggal kita lihat, apakah aparat dan dinas berani bertindak atau hanya diam,” pungkasnya.
(Irena)















