Komisi XIII DPR RI Kombes Maruli Siahaan Menggelar Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Medan.

Medan,JATANRAS-news.com || Sebagai Anggota Dewan (DPR RI) Komisi XIII Kombes Maruli Siahaan SH MH.bersama Rinto Subekti,SE.,MM Ketua Tim Kunjungan / Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI,Beserta Rombongan Anggota Komisi XIII DPR RI dan menggelar Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Medan, Provinsi Sumatera Utara.kamis 28 Agustus 2025.

Kunjungan ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tim Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Pejabat Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Imipas dan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara.

Teodorus Simarmata,SH.,M.Hum beserta jajaran Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Direktorat Jendral Imigrasi Sumatera Utara Jalan Putri hijau No.4 Kesawan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kepala Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata memaparkan terkait Penguatan Sistem Pengawasan Hukum Keimigrasian untuk Menangani Pelanggaran dan Kejahatan Lintas Negara di Provinsi Sumatera Utara dalam Kerangka Keamanan Nasiaonal.

Dalam RDP ini, Dr.Maruli Siahaan iya menyampaikan tentang Kasus tragis yang menimpa Nazwa di Sumatera Utara awal tahun ini menyadarkan kita bahwa perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) masih menyisakan celah yang serius. Jalur penempatan ilegal, praktik BLK/LPK nakal, hingga lemahnya pengawasan di pintu imigrasi, membuat PMI, khususnya perempuan dan anak muda rawan jatuh dalam jerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Badan Latihan Kerja (BLK) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) tidak semuanya berjalan sesuai aturan. Masih ada oknum yang mengiming-imingi masyarakat dengan janji bekerja di luar negeri tanpa memastikan legalitas dokumen dan kontrak kerja.

Calon pekerja akhirnya diberangkatkan dengan paspor wisata atau dokumen yang tidak sesuai, yang pada akhirnya menjerumuskan mereka menjadi pekerja ilegal di negara tujuan.

Di titik inilah, Imigrasi memegang peranan strategis. Sebagai gerbang keluar masuk negara, Imigrasi seharusnya menjadi benteng terakhir yang memverifikasi keabsahan dokumen perjalanan calon PMI. Wawancara keberangkatan, pemeriksaan biometrik, hingga profiling penumpang harus dimanfaatkan untuk mendeteksi adanya kejanggalan.

Sayangnya, sejumlah kasus menunjukkan bahwa ada yang masih lolos, entah karena kelengahan atau minim koordinasi antar instansi. Oleh karena itu, kunci pencegahan bukan hanya di pintu keberangkatan, tetapi sejak proses rekrutmen di daerah.

BLK harus diawasi secara ketat oleh pemerintah daerah, BP2MI, hingga Kementerian Ketenagakerjaan. Setiap calon PMI wajib terdata dalam sistem resmi, dan data itu harus dapat diakses oleh pihak Imigrasi saat proses pemeriksaan.

Lebih jauh, koordinasi lintas lembaga mutlak dilakukan. Imigrasi tidak bisa berdiri sendiri. BP2MI, Kepolisian, dan Pemda harus hadir di garda depan, termasuk dalam edukasi masyarakat. Warga harus tahu perbedaan jalur resmi dan jalur ilegal, serta risiko besar bila memilih jalan pintas.

(HSS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page