Bogor Jawa Barat,JATANRAS-news.com ||
Sebagai Anggota Dewan (DPR RI) Komisi XIII.Kombes Maruli Siahaan SH.MH. bersama rombongan Komisi XIII DPR RI menggelar Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI Masa Persidangan I Tahun 2025-2026 ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Sentul Bogor, Jawa Barat.kamis 21 Agustus 2025.
Dalam kunjungan ini juga menggelar Rapat Dengar Pendapat Tim Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)`Komjen Pol Eddy Hartono,S.I.K.,MH* beserta jajaran yang dilaksanakan di Ruang Rapat BNPT.
Adapun penjelasan kepala BNPT terkait Mekanisme Kerja dan Efektifitas BNPT dalam Mencegah dan Memetakan serta Menanggulangi Terorisme.
Beberapa hal yang menjadi rekomendasi dari Dr. Maruli Siahaan dalam rapat ini diantaranya.
1.Perlu penguatan dan pemisahan mandat berdirinya Deputy Pencegahan secara mandiri tanpa digabung proteksi deradikalisasi agar memiliki fokus penuh terhadap mitigasi risiko dini, deteksi ideologi radikal, dan respons cepat terhadap potensi penyebaran terorisme. Argumentasi legal: Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 mengamanatkan BNPT fokus pada pencegahan. Struktur harus mencerminkan amanat ini agar efektif dan terukur.
Memperkuat peran Fasilitator Daerah (Fasda) melalui pedoman operasional yang baku (SOP), prosedur pelaporan terintegrasi, serta pelatihan berjenjang. Menambah jumlah provinsi: perkembangan dari 3 ke 5 provinsi menambah Jabar dan Jateng menunjukkan potensi ekspansi ke wilayah lain dengan risiko tinggi; program Sinergisitas harus terus diperluas secara proporsional dan disesuaikan dengan karakteristik setiap daerah.
3.Percepatan operasionalisasi pusat ini dengan dukungan anggaran dan legal formal. Integrasi data real-time dari pusat dan daerah melalui sistem informasi terpadu, sehingga Deputy Pencegahan dan tim fasda memiliki akses cepat dan handal.
4.Tingkatkan kolaborasi lintas sektor melalui memorandum of understanding (MoU) khusus untuk pencegahan, terutama di level daerah. Optimalisasi Pentahelix: libatkan tokoh agama, ormas, akademisi, media lokal untuk memastikan pesan deradikalisasi dan moderasi beragama menyatu dalam masyarakat.
5.Bangun sistem pertukaran data cepat antar daerah dan nasional, serta integrasi dengan INTERPOL/negara ASEAN. Kerja sama ASEAN bisa difokuskan untuk joint investigation, joint operation, dan capacity building—reguler dan terstruktur.
(HSS)















