Medan,JATANRAS-news.com || Ironi penegakan hukum kembali mencuat di Kota Medan. Seorang pelaku pencurian emas dan uang tunai yang telah diserahkan langsung oleh keluarga korban ke kepolisian, justru tidak ditindaklanjuti secara tegas oleh aparat penegak hukum. Parahnya lagi, emas hasil curian diketahui lolos digadaikan tanpa prosedur sah di salah satu pegadaian di Jalan Panglima Denai.
Kasus ini dialami Vivi Yanti, warga Jalan Datuk Kabu, Medan Denai. Pembantu rumah tangganya, Sumarni, mengaku telah mencuri emas seberat 50 gram serta sejumlah uang tunai. Namun setelah pelaku diserahkan ke Polsek Medan Tembung, proses hukum justru jalan di tempat.
“Kami ini korban, tapi malah seperti diabaikan. SP2HP tidak keluar, bukti tidak diamankan, polisi diam. Di mana keberpihakan hukum?” keluh Ayup Sikumbang, suami korban.
Yang lebih mengejutkan, emas curian tersebut telah digadaikan di sebuah pegadaian hanya seharga Rp5 juta, tanpa dokumen legal dan tanpa pemeriksaan asal-usul barang. Fakta ini membuka dugaan serius adanya kelalaian sistemik—bahkan kemungkinan pidana—dalam rantai keuangan formal.
Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketum Pagar UNRI (Prabowo–Gibran untuk Rakyat Indonesia), Adi Werman Lubis, menyoroti lemahnya pengawasan dan lambannya penindakan.
“Kalau emas bisa diterima tanpa legalitas, pegadaian bisa jadi pintu masuk pencucian barang curian. Ini bukan cuma kelalaian—ini bisa masuk ranah pidana,” tegas Adi saat konferensi pers, Senin (7/7/2025).
Adi didampingi oleh Wakil Sekretaris TKN Feri Candra, serta penasihat hukum Rasysit Lubis, S.H., dan M. Ali Nasution, S.H. Mereka menyebut kejadian ini sebagai gambaran nyata gagalnya sistem hukum dan keuangan melindungi rakyat kecil.
“Kami khawatir ini bukan kasus tunggal. Jika pegadaian bisa menerima barang curian tanpa SOP, berapa banyak korban lain yang selama ini tak terdengar?” ujar Feri.
Slogan Presisi Polri juga tak luput dari kritik. Menurut Adi, semangat Presisi tidak boleh hanya berhenti sebagai jargon.
“Pelaku sudah mengaku, bukti gadai ada, tapi penyidik seolah menutup mata. Kalau ini bukan pengkhianatan terhadap semangat Presisi, lalu apa?” tegasnya.
Atas dasar itu, TKN Kompas Nusantara mendesak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan untuk mengevaluasi total kinerja penyidik Polsek Medan Tembung. Selain itu, OJK diminta turun tangan mengaudit kinerja pegadaian yang menerima barang tanpa prosedur legal.
“Masyarakat sudah jalankan perannya—menyerahkan pelaku dan bersikap kooperatif. Tapi hukum justru diam. Ini pertanda sistem sedang sakit,” pungkas Adi Werman.
(Ril)















