Team Jatanras Polres Sergai Berhasil Mengamankan Seorang Pria Penggelapan Semen Curah Merek Merah Putih

SERGAI,Jatanras-News.com | Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan semen curah merek Merah Putih seberat 25 ton.

Pelaku, yang diketahui bernama Muhammad Darwis alias Darwis (41), ditangkap pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah warung samping SPBU di Jalan Medan, Kelurahan Lubuk Pakan, Kecamatan Lubuk Pakam III, Kabupaten Deliserdang.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/75/III/2024/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 9 Maret 2024. Kasus penggelapan ini bermula pada hari Minggu, 11 Februari 2024, ketika pelapor, Mansyur (42), seorang warga Medan, mendapati sebuah mobil intercooler tronton curah BK 8812 BM berwarna hijau yang sedang parkir di Rumah Makan Muji Shera, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Mansyur menemukan mobil tersebut dalam kondisi terkunci dan tanpa muatan semen curah yang sebelumnya dibawa.

Setelah mengecek kendaraan, Mansyur menemukan kunci mobil masih berada di dalam kontak. Ia kemudian membawa mobil tersebut kembali ke gudang CV Makmur Jaya, perusahaan tempatnya bekerja.

Atas kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 25 juta dan melaporkan insiden tersebut ke Polres Sergai.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim, IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan lokasi persembunyian Muhammad Darwis dan segera melakukan penangkapan.

Dalam pemeriksaan, Muhammad Darwis mengaku bahwa penggelapan tersebut dilakukan bersama seorang rekannya, Alip, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mereka menjual semen curah seberat 25 ton kepada seorang pembeli bernama Ances Silaen di Tanjung Mulia, Kota Medan, seharga Rp 17 juta, dengan harga per ton sebesar Rp 700 ribu.

Dari hasil penjualan tersebut, Alip mendapatkan bagian sebesar Rp 2 juta, sementara Darwis menerima Rp 15 juta yang sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk mengejar Alip yang masih buron serta mencari barang bukti semen curah yang dijual kepada Ances Silaen.

Penyelidikan lebih lanjut juga dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana pencurian dan penggelapan di wilayah hukumnya.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui informasi terkait keberadaan Alip atau barang bukti yang masih belum ditemukan. (Iren Sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page