Berita  

Penanganan Laporan Masyarakat Mengecewakan, Penyidik Polrestabes Medan Di Sidang Propam

JATANRASNEWS, Medan | Masyarakat yang mengadu ke Polrestabes Medan mengalami perlambatan penanganan laporan diduga dilakukan oleh penyidik polrestabes Meedan bernama Aiptu Mangiring Siahaan,SH. Kini Mangiring menjalani proses sidang kode etik Polri di Polrestabes Medan.

Pada kamis 02 Februari 2022 tepat pukul 14.00 WIB bertempat di Aula Patriatma Polrestabes Medan, penyidik Aiptu Mangiring Siahaan,SH hadir menjalani sidang kode Etik Polri. Sidang itu dipimpin oleh Ketua Komisi Etik, AKBP Drs.,Efendi Sinaga, Efendi Sinaga saat ini menjabat Kasat Bimas Polrestabes Medan.

Wakil Ketua Komisi Etik yakni AKBP Zonni Aroma, S.H., M.H. Zonni menjabat Kabag Logistik Polrestabes Medan, dan Anggota Komisi: Kompol Ricardo Silaen yang menjabat Kasi TIK Polrestabes Medan.

Dari meja Penuntut ada Kompol Tomi yang bertugas sehari-hari di Kasi Propam Polrestabes Medan, dan Anggota Penuntut yakni AKP Ahmad Haidir Harahap, S. Sos. Sementara dari meja Pembela dari bagian Seksi Hukum Polrestabes Medan yakni Kompol Baginda Sitohang, S.H yang bertugas sebagai Kasikum Polrestabes Medan.

Saksi –Saksi yang Hadir dalam siding kode etik Polri itu yakni Jong Nam Liong dan Istrinya Suryani keduanya didampingi 3 orang Advocad dari kantor Hukum , Iptu Jhonson Hutajulu pejabat Kaurbisops sat Reskrim Polrestabes Medan, dan Iptu Jikri Sinurat, S.H., M.H pejabat Panit Pidsus Satreskrim Polrestabes Medan. Sementara Saksi Yang TidakHadir adalah AKP Arya Hindrawan pejabat Kanit Pidsus Polrestabes Medan.

Iformasi yang diperoleh dari Pengacara Jong Nam Liong, Longser Sihombing, SH, MH bahwa Jong Nam Liong membenarkan telah mebuat laporan Polisi :LP/877/K/IV/2020/SPKT Restabes Medan, Tanggal 03 April 2020 dimana AIPTU MANGIRING SIAHAAN yang menangani Laporan Polisi tersebut.

Jong Nam Liong merasa kasusnya tidak ditangani secara professional oleh Penyidik AIPTU MANGIRING SIAHAAN lantaran tidak kunjung menangkap FUJIYANTO NGARIAWAN saat ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), padahal FUJIYANTO NGARIAWAN setiap harinya berada di Kantor NOTARIS FUJIYANTO NGARIAWAN, S.H di Jalan Sei Kera serta Kantor tersebut pun selalu beroprasi setiap harinya selama berstatus DPO.

Sementara, Iptu Jikri Sinurat, S.H., M.H sebagai saksi dalam Sidang Kode Etik itu membenarkan bahwa dirinya merupakan pengawas dari AIPTU MANGIRING SIAHAAN. Jikri juga mengaku selalu berkoordinasi dengan Aiptu Mangiring terkait perkara Laporan polisi Jom Nam Liong.

Saat ditanya bagaimana bisa terjadinya pelanggaran atau tindakan tidak Profesional dalam menangani Perkara yang di lakukan oleh AIPTU MANGIRING SIAHAAN, Jikri beralasan karena banyaknya Laporan yang di tangani dan adanya Pandemi COVID 19.

Namun Jikri mengakui kalau perkara itu sebenarnya bukan kategori perkara yang sulit. Alasan banyaknya perkara yang ditangani Mangiring juga dianggap bukan alasan membenarkan karena Komisi Etik mengaitkannya dengan perkara Lalu lintas yang jumlahnya sangat jauh lebih banyak namun tak ada kendala.

Saat Aiptu Mangiring mendapat pertanyaan dari ketua Komisi, Dirinya mengakui kalau penanganan Laporan Polisi Nomor : LP/877/K/IV/2020/SPKT Restabes Medan, Tanggal 03 April 2020, atas nama Pelapor : Jong Nam Liong telah 2 tahun ditanganinya.

Ia juga mengaku sudah menghentikan Kasus itu atau SP3. Dirinya beralasan Bahwa pada Laporan terlapor David Puteranegoro mengenai akta palsu merupakan perkara perdata yang telah di putus di Pengadilan Negeri.

Aiptu Mangiring tidak melakukan Konflontir antara Pelapor Jong Nam Liong dengan David Puteranegoro, Fujiyanto Ngariawan serta Edy.

Pada 24 September 2020 ada Rekomendasi dari Gelar Perkara, rekomendasi itu tercatat di Notulen kesimpulan Gelar Perkara tersebut bahwa harus ditetapkan Fujiyanto Ngariawan sebagaiTersangka. Namun Aiptu Mangiring baru menetapkan Fujiyanto Ngariawan sebagai Tersangka pada 5 September 2021.

Ketua komisi pun mempertanyakan lamanya penetapan tersangka Fujiyanto tersebut namun tidak dapat dijawab oleh Aiptu Mangiring.

Komisi kode etik saat itu juga mempertanyakan kendala yang terjadi didalam penangan Laporan tersebut hingga memakan waktu yang begitu lama dengan lebih dari 1 (Satu) tahun baru kemudian di tetapkannya Fujiyanto Ngariawan sebagai tersangka.

Aiptu Mangiring beralasan kalau kendala yang dihadapinya adalah karena masa Pandemi COVID-19 serta banyaknya perkara yang di tenganinya.

Majelis Kode etik juga mempertanyakan kendala yang di alami Aiptu Mangiring dalam pelaksanaan Pencarian David Puteranegoro, Edy, dan Fujiyanto Ngariawan yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), namun Mangiring beralasan bahwa ketiga orang DPO atas nama David Puteranegoro berada di Jakarta.

Dalam kasus itu, Majelis Kode Etik juga mempertanyakan terkait adanya 2 (Dua) waktu Penetapan tersangka, yaitu pada tanggal 5 September 2021 dan pada tanggal 31 Agustus 2021, namun Aiptu Mangiring tidak bisa dapat menjawab pertanyaan Majelis Komisi.

Sekilas kasus yang dilaporkan adalah terkait dengan dugaan pembuatan Akta Notaris Palsu yang mana Notaris sempat berstatus DPO.

Namun belakangan kasus ini dihentikan dan tak satupun DPO itu pernah ditangkap.

Hingga berita ini dipublikasikan, awak media belum mendapatkan klarifikasi dari Kapolrestabes Medan, begitu juga dengan Notaris Pujiyanto, dan David Putranegoro serta Edi.

Tim Kuasa Hukum mengharapkan keadilan bagi kliennya di sidang Kode etik Polri itu, secara khusus Longser Sihombing juga mengharapkan laporan mereka di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung mendapat respon kedepan agar dapat mengungkap siapa yang benar dan siapa yang salah lantaran telah adanya tersangga sempat DPO dan akhirnya di cabut dan di SP3.

Sumber: Kuasa Hukum Longser Sihombing, dkk

Editor/Reporter : Berthon Siregar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page