Jakarta,JATANRAS-news.com || Sebagai Anggota Dewan (DPR RI) Komisi XIII Kombes Maruli Siahaan SH.MH menghadiri Rapat Paripurna ke-IV masa persidangan tahun sidang 2025-2026. Yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Selasa 26 Agustus 2025.
Agenda Rapat ini adalah Pembicaraan Tingkat II / Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
Persetujuan Terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
(HSS)















