Berita  

Kunjungan Kerja Luar Negeri Komisi XIII DPR RI ke Seoul-Korea Selatan.

Korea Selatan,JATANRAS-news.com || Sebagai Anggota Dewan DPR RI komisi XIII Fraksi Golkar Dapil Sumut 1 Kombes Maruli Siahaan SH.MH.beserta rombongan delegasi Komisi XIII melaksanakan Kunjungan Kerja Luar Negeri Komisi XIII DPR RI ke Seoul-Korea Selatan. Selasa 12 Agustus 2025.

Adapun agenda hari ini yaitu Pertemuan Delegasi Komisi XIII dengan Jaksa Agung Korea Selatan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Delegasi Komisi XIII dengan Duta Besar LBBP RI, Atase Imigrasi, dan jajaran KBRI Seoul.

Kunjungan Kerja ini menyoroti pentingnya adopsi praktik perlindungan saksi dan korban yang telah diterapkan di Korea Selatan untuk memperkuat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia.

Dalam kesempatan ini Dr. Maruli Siahaan iya menyampaikan Korea Selatan memiliki sistem perlindungan saksi dan korban yang terintegrasi, mulai dari penyediaan shelter rahasia, relokasi identitas, hingga penggunaan teknologi dalam persidangan untuk menghindari intimidasi terhadap saksi.

Korea memiliki program yang sistematis. Saksi atau korban berisiko tinggi bisa ditempatkan di tempat aman, bahkan mendapatkan identitas baru. Hal ini sangat relevan untuk diterapkan di Indonesia, khususnya dalam kasus kekerasan seksual, KDRT, dan korupsi.

Selain itu, Korea Selatan juga mengoperasikan Hotline Nasional 1366 dengan layanan 24 jam dalam 8 bahasa, yang langsung terhubung dengan kepolisian, psikolog, dan shelter.

Di Indonesia, perlu membangun hotline nasional terpadu LPSK yang dapat diakses kapan saja, termasuk dengan bahasa daerah, agar korban bisa segera mendapat bantuan.`

Beliau menambahkan bahwa praktik di Korea Selatan juga mencakup kompensasi finansial cepat, bantuan hukum dan psikolog gratis sejak tahap penyelidikan, serta sanksi tegas bagi pelanggaran perintah perlindungan.

Pelajaran penting dari Korea adalah koordinasi lintas lembaga yang solid antara lembaga perlindungan saksi, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian terkait. Ini yang harus menjadi roh dalam RUU.

Sebagai tindak lanjut, Dr.Maruli Siahaan merekomendasikan agar RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia mencakup

1.Penyediaan shelter rahasia & relokasi identitas untuk saksi/korban berisiko tinggi.

  1. Sidang tertutup & kesaksian jarak jauh untuk menghindari intimidasi.
  2. Hotline nasional 24/7 multibahasa terhubung langsung ke layanan darurat.
  3. Kompensasi finansial cepat tanpa menunggu putusan pengadilan.
  4. Bantuan hukum & psikolog gratis sejak tahap penyelidikan.
  5. Sanksi pidana tegas bagi pelanggaran perintah perlindungan.
  6. Koordinasi terpadu antar lembaga terkait.

Menurut Beliau, Kalau kita ingin melindungi saksi dan korban secara nyata, kita harus siap memberikan rasa aman, akses cepat, dan dukungan penuh. Bukan sekadar di atas kertas, tapi benar-benar dirasakan oleh mereka yang menjadi korban kata mantan polisi ini.

(HSS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page