Berita  

Perkumpulan demokrasi 14 Sumatera Utara atau bisa disebut PD 14 Sumut menggelar aksi Damai atau unjuk rasa di kantor Kementerian BPN Provinsi Sumatera Utara

Medan, JATANRAS NEWS

Perkumpulan demokrasi 14 Sumatera Utara atau bisa disebut PD 14 Sumut menggelar aksi Damai atau unjuk rasa di kantor Kementerian BPN Provinsi Sumatera Utara. Jumat 17/03/2023

Untuk melaksanakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk berperan aktif ikut serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme atau KKN dalam mentaati norma hukum moral dan sosial yang berlaku di masyarakat.

Mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih yang terbebas dari korupsi perlu dilakukan tindakan hukum guna memperoleh informasi yang benar jujur dan tidak diskriminatif

Dasar hukum undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa, undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 99 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi , undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau Kip, pasal 19 deklarasi universal hak asasi manusia atau duham PBB tentang penegasan adanya hak setiap orang untuk mencari menerima dan memberikan informasi

Kami melakukan aksi damai meminta Kementerian ATR atau BPN RI yang tidak diperbarui hgu PT Bridgestone sebelum menyelesaikan kewajiban yang sudah dipermasalahkan dan dituntut rakyat melalui KT serba jahe naga tongasih hora-hora sejak tahun 1997.

Dan juga KPK RI kami meminta melakukan penyelidikan atas hgu 1997 PT bridgetton yang diduga keluar atas poskongkolan jahat suap dan kreativitas sehingga lahan tanah yang menjadi hak rakyat tidak disewakan kepada rakyat

Dan kami meminta kepada kementerian BPN RI Sumatera Utara jangan merekomendasikan penyidikan hgu kedua PT bridgestol sebelum dilakukan mediasi rakyat dengan PT Bridgestone

Kami mau minta usut oknum oknum pejabat BPN RI kantor wilayah Sumatera Utara yang diduga menerima sertifikasi dengan pengusaha yang merampas rakyat dan juga kami meminta kepada Kanwil ATR atau BPN Sumut untuk tidak memperbarui dan atom berikan ke rekomendasi pembaruan hgu PT Bridgestone Sumatera rubber Estate kepada kementerian ATR atau BPN Sumut sampai ada penyelesaian permasalahan antara KT. Sorba jahe nagatonga sibora-bora terkait masuknya tanah nenek moyang kate sorban jahe naga Tonga si hora-hora seluas 400 hektar di dalam areal hgu PT Bridgestone yang mana permasalahan tersebut sudah ada sejak tahun 1980-an sampai dengan saat ini

Kami meminta kepada Kanwil ATR atau BPN Sumut segera menyelesaikan masalah ini melalui gelar perkara dan manggil pihak-pihak terkait agar mendapatkan kepastian hukum dan dapat terwujud penyelesaian masalah tanah ini di luar pengadilan dan juga kami meminta untuk menjunjung Clean and Clear yang lazimnya digunakan dalam proses penerbitan perpanjangan dan pembaharuan sertifikat serta menjunjung tinggi peraturan-peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.

(Iren)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page