MEDAN || JATANRAS-news.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, melaui tim Unit Pidum melakukan penggerebekan ke kawasan Jalan Parang II, Kecamatan Medan Johor, Jumat (23/10/2026) kemarin.
Dari penggrebekan itu, tim Unit Pidum membongkar praktik tindakan perjudian jenis ketangkasan (mesin ikan-ikan).
Berdasarkan keterangan Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Muhammad Hafizullah, penggerebekan itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di sana.
Berbekal laporan itu, tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan langsung ke lapak judi tersebut.
“Dari laporan yang kita terima, tim kita langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut ke lapangan,” ujar Hafiz, Senin (26/10/2026).
Dirinya menjelaskan, saat tim Unit Pidum tiba di lokasi lapak tersebut benar saja ditemukan adanya praktik perjudian.
Selain menemukan lapak dan mesin judi tembak ikan, polisi juga turut mengamankan sejumlah orang yang terlibat dalam aktivitas perjudian ini.
Selain pemain, polisi juga turut menangkap pemilik lapak judi tersebut dan juga pekerja (anak koin) yang bertindak sebagai operator mesin tersebut.
Adapun pelaku yang diamankan, yakni Putri Erika Amelia (anak koin), Ervan Sitepu (pemain), Nanda Sitepu (pemain), Evo Sianturi (pemain), dan Firdaus Pegangin-Angin (pemilik lapak judi).
“Ada lima orang yang kita amankan, termasuk tiga pemain, satu pekerja, dan satu orang pemilik lapak tersebut,” katanya.
Dari pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit mesin judi tembak ikan, uang tunai Rp 3.005.000 dari Putri, satu buah chip mesin judi ikan, dan dua buah buku untuk pembukuan.














