Berita  

Perpres Ojol Diklaim Terbit, ASDM Sentil Pemerintah: Jangan Cuma Umbar Pengumuman, Buka Naskah Resmi!

MEDAN, JATANRAS-news.com || Aliansi Solidaritas Driver Medan (ASDM) melontarkan kritik terhadap pemerintah setelah DPR dan pemerintah mengumumkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada 8 Oktober 2026.

ASDM menilai, pengumuman penerbitan regulasi belum cukup untuk menjawab kebutuhan kepastian hukum bagi pengemudi ojek online (ojol). Berdasarkan penelusuran yang dilakukan ASDM di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, organisasi tersebut mengaku belum menemukan naskah autentik Perpres yang dimaksud.

Kondisi ini mendorong ASDM meminta pemerintah memberikan akses langsung terhadap dokumen resmi agar masyarakat dapat memeriksa sendiri ketentuan yang diumumkan, termasuk aturan mengenai biaya layanan aplikasi maksimal 8 persen.

Wakil Ketua Umum ASDM, Rinaldi, S.Kom., menegaskan bahwa kebijakan yang berdampak langsung terhadap penghasilan dan perlindungan pengemudi harus disertai keterbukaan dokumen.

“Jangan cuma umbar pengumuman bahwa Perpres sudah terbit. Kalau memang sudah diterbitkan, buka naskah resminya kepada publik. Pengemudi ojol berhak mengetahui isi aturan, bagaimana pelaksanaannya, dan apa jaminan bahwa perlindungan yang diumumkan benar-benar dijalankan,” tegas Rinaldi.

ASDM menekankan bahwa belum ditemukannya dokumen dalam penelusuran organisasi bukan berarti Perpres tersebut dipastikan tidak ada atau tidak sah. Namun, pemerintah perlu menyediakan rujukan resmi yang jelas sehingga masyarakat tidak hanya bergantung pada pernyataan pejabat dan pemberitaan media untuk memahami regulasi yang menyangkut kepentingan mereka.

Berbulan-bulan Menjadi Perhatian, Kini Saatnya Membuka Dokumen

Menurut ASDM, persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari perjalanan kebijakan Perpres ojol yang sejak Mei 2026 diwarnai berbagai pernyataan pejabat dan target waktu penyelesaian.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan kebijakan pemangkasan potongan aplikator menjadi 8 persen dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, pada 1 Mei 2026.

Pada 8 Mei 2026, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan harapan agar penerapan potongan aplikator menjadi 8 persen dapat berjalan pada Juni 2026. Pada Juli, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan Perpres terkait ojol masih dalam tahap finalisasi.

Memasuki Agustus 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan target penyelesaian Perpres sebelum 17 Agustus.

Kemudian, pada 8 Oktober 2026, DPR dan pemerintah mengumumkan penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kementerian Perhubungan selanjutnya menyampaikan keterangan mengenai regulasi tersebut pada 10 Oktober 2026.

ASDM menilai rangkaian pernyataan tersebut perlu diikuti keterbukaan dokumen. Masyarakat harus dapat mencocokkan informasi yang disampaikan pejabat dengan ketentuan tertulis dalam regulasi.

“Pengemudi sudah lama mendengar pembicaraan tentang potongan 8 persen dan perlindungan ojol. Sekarang pemerintah menyatakan Perpres sudah terbit. Pertanyaannya sederhana: di mana naskah resminya yang bisa dibaca dan diperiksa masyarakat?” ujar Rinaldi.

Bagi ASDM, persoalan tersebut bukan sekadar administrasi publikasi dokumen. Keterbukaan diperlukan agar pengemudi mengetahui hak dan kewajibannya, memahami cakupan perlindungan yang diberikan, serta memiliki dasar yang jelas untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan.

ASDM Sampaikan Tiga Tuntutan kepada Pemerintah

Atas persoalan tersebut, ASDM menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, pemerintah harus segera membuka naskah autentik Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Dokumen diminta tersedia melalui JDIH Sekretariat Negara atau kanal resmi pemerintah lainnya yang dapat diakses masyarakat. ASDM meminta agar pemerintah tidak hanya menyampaikan pengumuman, tetapi juga memberikan tautan atau rujukan langsung menuju dokumen hukum yang dimaksud.

Kedua, pemerintah harus menjelaskan substansi dan mekanisme pelaksanaan Perpres secara terbuka. Penjelasan tersebut perlu mencakup ketentuan biaya layanan aplikasi maksimal 8 persen, cakupan layanan yang diatur, waktu pemberlakuan, serta pembagian kewenangan kementerian dan lembaga dalam melaksanakan dan mengawasi ketentuan tersebut.

Ketiga, pemerintah harus memastikan perlindungan pengemudi benar-benar terlaksana. Penerbitan Perpres harus diikuti langkah konkret, pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kepastian bahwa ketentuan yang diumumkan tidak berhenti sebagai kebijakan di atas kertas.

Rinaldi menegaskan, ASDM tidak bermaksud menilai keabsahan Perpres hanya berdasarkan hasil penelusuran situs. Kritik organisasi tersebut ditujukan pada pentingnya keterbukaan dan akses publik terhadap dokumen resmi.

“Jangan meminta masyarakat percaya hanya karena pejabat sudah mengumumkan. Berikan dokumennya supaya masyarakat bisa membaca dan menilai sendiri. Setelah itu, pemerintah juga harus menjelaskan bagaimana aturan tersebut diterapkan dan bagaimana pengemudi dapat memastikan haknya terlindungi,” tegasnya.

ASDM: Ukuran Keberhasilan Bukan Sekadar Pengumuman

ASDM berpandangan, keberhasilan kebijakan perlindungan ojol tidak cukup diukur dari pengumuman penerbitan regulasi. Ukuran penting lainnya adalah keterbukaan naskah, kepastian pelaksanaan, kepatuhan perusahaan aplikasi, dan manfaat yang benar-benar dirasakan pengemudi.

Organisasi tersebut meminta pemerintah menjadikan keterbukaan sebagai bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat, terutama kelompok pekerja yang terdampak langsung oleh kebijakan transportasi berbasis platform digital.

“Yang dibutuhkan pengemudi bukan sekadar kabar bahwa Perpres sudah terbit. Kami membutuhkan naskah resmi yang bisa diperiksa, penjelasan pelaksanaan yang bisa dipahami, dan perlindungan yang benar-benar dirasakan. Jangan sampai pengumumannya sudah disampaikan, tetapi masyarakat masih kesulitan mendapatkan dokumen yang menjadi dasar kebijakan,” tutup Rinaldi.

ASDM menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendesak pemerintah memberikan keterbukaan yang diperlukan. Bagi ASDM, kepastian hukum harus dapat dibaca dalam dokumen resmi dan dibuktikan melalui pelaksanaan, bukan hanya disampaikan melalui pengumuman pejabat.

Penulis : (Iren/UKW MUDA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page