MEDAN || Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Kota mengamankan seorang pria berinisial Irwadi alias Adi (44), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan berupa pembongkaran rumah kosong di Jalan Madong Lubis No. 121, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, Medan.
Terduga pelaku diamankan pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Harimau, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, setelah personel Unit Reskrim memperoleh informasi mengenai keberadaannya.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan, S.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Rumah Kosong Dibongkar, Sejumlah Barang Hilang
Berdasarkan keterangan kepolisian, rumah yang menjadi sasaran pencurian tersebut telah kosong selama kurang lebih tiga tahun. Di bagian depan rumah terpasang pamflet yang menyatakan bahwa bangunan tersebut dijual, tetapi belum mendapatkan pembeli yang cocok.
Pemilik rumah, Helmy Idris (67), warga Jalan Gunung Martimbang No. 10, Kecamatan Medan Timur, biasanya mendatangi lokasi sekitar dua minggu sekali untuk melakukan pengecekan.
Saat melakukan pengecekan pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, korban mendapati rumah tersebut telah dibongkar. Sejumlah barang, termasuk satu unit panel listrik beserta instalasinya, alat-alat bangunan, dan satu unit mesin pompa air, dilaporkan hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material sebesar Rp30 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Medan Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku Mengaku Berperan Membantu Mengangkat Barang
Iptu Poltak M. Tambunan menerangkan, setelah menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, personel Unit Reskrim langsung bergerak menuju Jalan Harimau. Setibanya di lokasi, petugas melihat pria yang dimaksud dan kemudian mengamankannya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Irwadi alias Adi mengaku turut terlibat dalam aksi tersebut. Ia menyebut perannya membantu mengangkat jerjak pintu dan meletakkannya ke becak yang digunakan untuk membawa barang-barang hasil pencurian.
Dalam keterangannya kepada penyidik, terduga pelaku juga menyebut tiga orang lainnya yang diduga ikut terlibat, masing-masing berinisial AA, Adil, dan Fauzi.
Menurut pengakuan terduga pelaku, dirinya memperoleh bagian sebesar Rp50.000 dari aksi tersebut. Ia juga mengaku menggunakan uang itu untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi Lanjutkan Pemeriksaan
Setelah diamankan, Irwadi alias Adi dibawa ke Mapolsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih perlu mendalami keterangan terduga pelaku, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain serta keberadaan barang-barang yang dilaporkan hilang.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian dan menjaga keamanan di wilayah hukum Polsek Medan Kota.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai status hukum pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemeriksaan tersebut belum diperoleh. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.








