BINJAI — Julukan Kota Religius yang selama ini melekat pada Kota Binjai kini mulai dipertanyakan warga. Bukan tanpa alasan. Di tengah pemukiman padat di Kecamatan Binjai Kota, warga mengaku resah dengan dugaan aktivitas perjudian yang berlangsung secara tertutup namun rutin.
Bukan sekadar persoalan permainan ilegal, isu ini menimbulkan pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana pengawasan aparatur pemerintahan berjalan, dan seberapa serius aparat penegak hukum merespons dugaan perjudian di Kota Binjai?
Informasi yang dihimpun Tim Jatanrasnews dari informasi yang di dapat, terdapat dua lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas perjudian, yakni di kawasan Jalan Ade Irma Suryani, Kampung Tanjung, Kelurahan Pekan Binjai, serta satu lokasi lainnya di Gang Seroja, yang masih berada di kelurahan yang sama.
Warga menyampaikan bahwa aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama tetapi belum ada tindakan penegakan hukum terhadap lokasi yang dimaksud. “Dari luar tidak nampak seperti tempat judi. Tertutup. Tapi kalau masuk ke dalam, suasananya beda,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Dua titik yang disebut berada di wilayah Kelurahan Pekan Binjai juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan di tingkat lingkungan. Apakah aparatur setempat mengetahui adanya dugaan aktivitas tersebut? “Kok bisa lurah dan kepling tidak tahu? Kalau memang ada, harusnya ada penanganan,” Tanya kami
Sorotan terhadap dugaan lokasi perjudian berkembang di media sosial, khususnya TikTok. Sejumlah narasi yang beredar mengaitkan dugaan aktivitas tersebut dengan sosok yang nama panggilan Acai dan Atju, Lebih jauh, beredar pula klaim di media sosial yang menuduh Acai & Atju kebal terhadap hukum. Bahkan, muncul tudingan liar yang menyeret institusi kepolisian, termasuk klaim bahwa aparat di Kota Binjai tidak berdaya menghadapi mereka “sampai isu miring beredar disosia media bahwa aparat penegak hukum ada menerima upeti “, ini adalah isu yang beredar di beberapa akun Tik tok.
Pada Jumat, 18/09/2026, sekitar pukul 10.30 WIB, Tim mendatangi Kantor Lurah Pekan Binjai untuk meminta tanggapan mengenai dugaan aktivitas perjudian yang disebut berada tidak jauh dari kantor kelurahan.
Dalam kunjungan tersebut, tim bertemu dengan Lurah Pekan Binjai, Ibu Khanalti ,S.E., Saat ditanya mengenai dugaan aktivitas perjudian di wilayah Tugasnya , Lurah Khanalti menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan pernyataan dan perlu meminta Tanggapan dari kepala lingkungan yang wilayah tugasnya mencakup lokasi yang dimaksud. “Maaf, saya tidak bisa memberikan statement terkait judi tersebut. Saya harus tanyakan kepada kepala lingkungan yang wilayah tugasnya di area yang dimaksud,” jawaban Lurah
Disinilah letak kebingungannya Seorang lurah ditanya bagaimana tanggapannya terkait lokasi judi yang ada di wilayah otoritas kekuasaannya beliau harus tanya dulu kepada bawahannya seorang Kepling, kan aneh apa dia tidak tau bahwasanya membuka atau melakukan aktivitas perjudian itu melanggar hukum yaitu Pasal 426 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ,bagi pelaku yang membuka menyelenggarakan untuk berjudi, termasuk menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian ancaman 9 tahun penjara. Mungkin ibu lurah tidak tahu Pasal nya tapi pasti tau hal tersebut ialah ilegal jelas melanggar hukum.
Dan kami memberikan waktu hingga esoknya Sabtu 19/09/2026 , dengan kami meninggalkan nomor kontak Via WhatsApp hingga berita ini di terbitkan tidak ada stetmen atau langkah terbaik untuk menghentikan aktivitas tersebut, disini dugaan muncul berkali kali apa mungkin pihak Aparatur setempat seperti kelurahan juga terima upeti dari bos Judi Kota Binjai .Tim Jatanrasnews mencatat bahwa pihak kelurahan belum memberikan tanggapan substantif mengenai ada atau tindakannya terkait dugaan perjudian tersebut
Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap adanya klarifikasi dan langkah transparan dari Kanit Reskrim Polsek Binjai Kota, Iptu H.M. Firdaus, S.H., yang membawahi penegakan hukum di wilayah tersebut.
Saat Tim ingin mengkonfirmasikan tentang aktivitas tempat Judi yang di maksud ke pada Kanit sepertinya beliau enggan bertemu dengan awak media, dari datang ke Polsek Binjai Kota beliau tidak pernah ada di tempat dari sebelumnya jauh hari Tim Jatanras sudah ingin bertemu dengan beliau atas nama silaturahmi sampai lah titik dimana kami ingin mengonfirmasikan terkait judi tersebut.
dari chat WhatsApp hingga mencoba untuk menelpon beliau tetapi seperti tidak ada respon, ini memunculkan spekulasi dugaan dari tim Jatanrasnews ada keterkaitan nya Polsek Binjai Kota terhadap judi tersebut.
Dugaan ini muncul bukan karena asumsi sendiri tetapi baik dari keterangan masyarakat, sebab tempat judi tersebut sudah cukup lama, mana mungkin pihak aparat kepolisian Polsek Binjai Kota tidak mengetahuinya, lagi pula sudah banyak beredar informasi dari penggunaan sosial media atas aktivitas perjudian tersebut.
Masyarakat berharap Polsek Binjai Kota segera melakukan penyelidikan serta Respon, untuk menjawab keresahan sekaligus membuktikan bahwa julukan Kota Religius tidak hanya sekadar slogan serta isu liar tentang kepolisian Kota Binjai yang takut akan Bos judi tidak benar.
Penulis : TEAM








