Belawan ||JATANRAS-news.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan
Keimigrasian di wilayah Kabupaten Deli Serdang sebagai upaya memperkuat pengawasan
terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama
Forkopimda sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan
pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.
Pada Jumat (11/9/2026), petugas melakukan pemeriksaan di PT. TBA dan PT. LAI. Di PT.
TBA, petugas menemukan 8 (delapan) orang warga negara China. Berdasarkan
pemeriksaan dokumen keimigrasian, 5 (lima) orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas
(ITAS) dan 3 (tiga) orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk pemasangan
dan perbaikan mesin yang disponsori oleh PT. TBA.
Sementara di PT. LAI, petugas menemukan 1 (satu) orang warga negara China yang
melakukan aktivitas pengawasan terhadap pembangunan gedung dan menggunakan Izin
Tinggal Kunjungan (ITK).

Orang asing tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal karena
tidak memiliki RPTKA untuk bekerja di Indonesia dan selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi
Kelas II TPI Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada Senin (14/9/2026), operasi gabungan kembali dilaksanakan dengan menyasar PT.
KKM dan PT. GWY. Di PT. KKM, petugas menemukan 9 (sembilan) orang warga negara
China. Sebanyak 6 (enam) orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan
penjamin PT. KKM, sedangkan 3 (tiga) orang lainnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan
(ITK) dengan penjamin PT. GSA.

Di lokasi selanjutnya, PT. GWY, petugas menemukan 2 (dua) orang warga negara China
yang sedang melakukan aktivitas memasak di dapur restoran. Setelah dilakukan
pemeriksaan, keduanya menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Employment dengan
penjamin PT. RBR. Berdasarkan pemeriksaan bersama Forkopimda, tidak ditemukan
adanya penyalahgunaan izin tinggal karena administrasi dan kegiatan yang dilakukan telah
sesuai.
Petugas selanjutnya memberikan edukasi kepada pihak perusahaan agar tetap
menaati peraturan yang berlaku di Indonesia.
Dari rangkaian Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian tersebut, petugas
memberikan Surat Tanda Penerimaan Paspor (STP) kepada 4 (empat) warga negara China
dan 1 (satu) warga negara China dilakukan pemanggilan ke kantor untuk pemeriksaan lebih
lanjut.
Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dan tindak
lanjut terhadap temuan di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk menegaskan
bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui
sinergi dengan instansi terkait.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait
untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi
Kelas II TPI Belawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap temuan akan
ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada,” ujar Eko.
Pelaksanaan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian ini juga sejalan dengan arahan
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam memperkuat pengawasan
keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Pengawasan yang dilakukan
secara kolaboratif diharapkan dapat meningkatkan deteksi dini terhadap potensi
pelanggaran serta mendukung semangat “Imigrasi untuk Rakyat” yang mewujudkan
keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.
Rangkaian Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian tersebut menjadi bentuk sinergi
antara Imigrasi Belawan dan Forkopimda dalam memperkuat pengawasan orang asing
sekaligus meningkatkan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah
Kabupaten Deli Serdang.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan
keimigrasian secara optimal, profesional, dan terukur sebagai bagian dari upaya menjaga
keamanan dan ketertiban di wilayah kerja.
Penulis : Iren Sinaga
Belawan, 14 September 2026
Seksi Teknologi Informasi dan
Komunikasi Keimigrasia








