Berita  

Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Senpi, dan 6 MesinJudi Tembak Ikan, Tegaskan Perang Tanpa Ampun terhadap Kejahatan

MEDAN || Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan berbagai tindak pidana, mulai dari narkotika, minuman keras ilegal, senjata api, hingga alat perjudian, dalam kegiatan yang digelar di halaman Polrestabes Medan, Jalan H.M. Said. Pada hari Kamis, 6 Agustus 2026.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu, ganja, pil ekstasi, minuman beralkohol ilegal, alat perjudian, serta sejumlah kamera pengawas seperti CCTV yang digunakan para pelaku untuk memantau pergerakan aparat sebelum dilakukan penggerebekan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak mengungkapkan, pemasangan CCTV oleh para pelaku menjadi salah satu modus untuk mengantisipasi kedatangan petugas.

Perangkat tersebut dipasang di sejumlah titik strategis, terutama di kawasan yang diduga menjadi lokasi transaksi dan peredaran narkotika.

“Namun berbagai upaya tersebut tidak mampu menghalangi tindakan kepolisian. Dengan penyelidikan yang matang dan strategi yang tepat, jaringan tersebut berhasil diungkap dan para pelakunya berhasil diamankan”, kata Calvin.

Kapolrestabes Medan menjelaskan, narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari sejumlah pengungkapan kasus di kawasan Jermal dan Mencirim.

Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lintas negara, dengan pasokan yang diduga berasal dari Malaysia, Singapura, dan Cina.

Selain mengungkap kasus narkotika, Polrestabes Medan juga menyita sejumlah senjata api laras panjang beserta perlengkapannya, serta minuman beralkohol ilegal yang diduga masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan.

Untuk barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana kepabeanan, penanganannya dilakukan bersama Bea Cukai sesuai kewenangan.

Sementara seluruh tersangka dari berbagai perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk menjalani proses hukum hingga persidangan.

Pada kesempatan yang sama, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara turut memaparkan hasil pengungkapan kasus beserta barang bukti sabu dan pil ekstasi yang berhasil disita dari jaringan peredaran narkotika di Sumatera Utara.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri perwakilan Wali Kota Medan, Kodim 0201 / Medan, Kantor Bea Cukai Belawan, BNNP Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Medan, serta jajaran Polrestabes Medan, para kapolsek di seluruh wilayah hukum Polrestabes Medan, dan sejumlah tamu undangan.

Untuk menutup kegiatan tersebut, Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa perang terhadap narkotika, perjudian, dan berbagai bentuk kejahatan akan terus digencarkan tanpa pandang bulu.

Menurutnya, sinergi antara kepolisian, aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Serta menciptakan Kota Medan yang aman, tertib, dan bebas dari kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page