BELAWAN – Sungguh miris nasip nenek lansia usia 61 tahun, melihat tetangganya bertengkar berniat Merelai, malahan di ancam mau dibunuh.
Bu dedek menyampaikan kepada media, Peristiwa bermula ketika si nenek datang ke rumah saya bawa makanan pak, ucap Dedek. Ketika itu suami saya ketepatan pulang mau mengambil sebagian barang dagangan nya untuk di bawa kejualan, sekalian makan di rumah.
Kemudian tiba-tiba saja tetangga yang rumahnya tepat berhadapan depan rumah saya berteriak kayak orang kesetanan, dengan mengucapkan bising kali.., ucapnya.
Lalu saya terkejut (Bu dedek) terkejut melihat ada keributan di luar rumah, kemudian saya bertanya kepada yang berteriak itu bernama Kak Lasmini.
“Ada apa sih teriak-teriak kayak tidak punya etika aja, Lasmini bilang bising, udah di tegurpun masih tidak perduli kata Lasmini.
Bu dedek bertanya kepada suami nya, ada mas di tegur kaya yang dibilang sama dia tu (Lasmini), tidak ada.
Bu dedek yang sudah lama menahan perlakuan si Lasmini selalu mengurusi urusan orang akhirnya amarahnya pun meledak, ” Suka kali kau mengurusi hidup Jiran tetangga mu disini ya, mulai dari hewan piaraan yang buang kotoran, padahal kucing kau asal masuk rumah ku selalu kencing tiap melangkah dan menumpahkan masakan yang baru ku masak untuk di makan, tapi apa? tak ada aku komplain kayak mulut rombengan.
“Semua kau urusin, sampek utang orang pun kau urusin, istri orang selingkuh juga kau urusin, udah melebihi kaya kepling kau ku tengok, ujar Bu dedek kepada media
Ketepatan si nenek yang sudah lanjut usia berada di rumah saya, nenek ini pun berniat merelai agar keributan jangan melebar.
Tapi apa yang didapat si Nenek ini bernama Ani, malahan si nenek turut di serang juga dengan ucapan tidak pantas oleh anaknya Lasmini.
ini lagi orang tua satu ikut campur aja urusan orang, tah apa dimasukin nya orang disini, ucap Lasmini.
Kemudian anak Lasmini berinisial N turut mencacar dengan ucapan kotor kepada si nenek lansia, kau lagi ikut campur, memang PK, K*L , ku bunuh kau nanti ya, ucap inisial N kepada wanita lansia yang bersetatuskan janda setelah di tinggal suami nya meninggal setahun lebih.
Tiba-tiba Lasmini menjerit lagi dan mengatakan usir aja nenek ini, kemudian tetangga yang bersebelahan dengan Bu dedek bernama Devi turut ikutan menyerang si nenek dengan mengatakan, “mana bisa dia di usir kalau tidak dimasukan lanangan di rumah nya ucap Devi dan Lasmini juga turut menyahut, oh..ya.
Kejadian itupun kami abadikan lewat rekaman video saat, keributan di mulai oleh si Ibu dan anak (Lasmini dan inisial N) ,kata Bu dedek kepada media, Sabtu 20 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 wib.
Padahal pak nenek ini hidup seorang diri di rumah gubuk reok mau tumbang, karena suaminya sudah duluan meninggal dunia, ditambah lagi Nek Ani ini punya penyakit jantung.
Saya lihat nenek ini terlalu baik kepada Jiran tetangganya, yang tak ada beras dikasih beras hingga masakan yang sudah mateng, kurang baik apa Nek Ani ini kepada tetangganya, ucap Dedek dengan mata berkaca-kaca kepada Media.
Mereka berniat mau mengusir si nenek(61) yang janda ini dari rumahnya dengan merekayasa, mau dimasukan laki-laki ke dalam rumah nenek ini oleh kedua terduga pelaku ini inisial L dan D.
Tentunya si nenek takut, dan takut terusir dituduh berbuat senonoh, padahal ini ulah nya terduga kedua pelaku L dan D
Nek Ani yang mendengarnya langsung was-was dan takut apalagi si nenek mengidap penyakit jantung.
Akibat dari peristiwa tersebut si nenek lansia berniat melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Pelabuhan Belawan.
Nenek ini juga berharap besar kepada Polres Pelabuhan Belawan bersedia menolongnya dan se-segera mungkin memproses laporannya nanti setelah di buatnya, dan menangkap pelaku agar menjadi efek jera bagi kedua terduga Jiran tetangga juga terduga pelaku ibu dan anak ini.
Dalam pasal yang tercantum di kitab undang-undang di Pasal 436 Nomor 1 Tahun 2023 perubahan
Pasal 315 kuhap Apabila seseorang mengeluarkan perkataan tidak senonoh, makian, atau sikap yang merendahkan martabat seseorang secara langsung (di muka umum maupun di hadapan korban) dapat di pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (sekitar Rp10 juta).
Dan apabila ada seorang pelaku yang melakukan tindak pidana pengancaman pembunuhan atau perbuatan yang membahayakan nyawa orang lain secara langsung diancam dengan hukuman penjara (maksimal 3 tahun sesuai Pasal 449 UU 1/2023). Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang mengancam dengan kekerasan (penganiayaan berat),
Diancam pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda Kategori IV (maksimal Rp200 juta).
Editor:Novrizal
Keterangan foto (Kanan) Nenek Lansia usia (61) (Kiri) Dedek Susanti (Saksi) (Tetangga nenek)















