Langkat || JATANRAS-news.com – Seorang korban pengancaman dengan senjata tajam berinisial MEP (22), warga Desa Banjaran Raya, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, mengaku kecewa terhadap penanganan laporannya di Polres Langkat yang dinilai lambat.
Peristiwa tersebut terjadi pada 25 Februari 2026 di halaman depan Masjid Afdeling V, Kecamatan Padang Tualang. Saat itu, korban tengah bersantai bersama istri, anak, dan sejumlah warga usai berbuka puasa.
“Saat itu saya baru berbuka puasa dan sedang menikmati suasana malam di halaman masjid bersama istri, anak, serta warga sekitar,” ujar MEP kepada media, Senin (2/3/2026).
Menurut MEP, tiba-tiba belasan orang yang diduga anggota organisasi kemasyarakatan (OKP) datang menggunakan lima mobil dan beberapa sepeda motor sambil membawa senjata tajam.
Ia menjelaskan, kedatangan mereka diduga untuk mencari rekan mereka yang sebelumnya diamankan oleh petugas keamanan perkebunan karena tertangkap mencuri buah sawit. Saat itu, teman korban mengenakan pakaian seragam sekuriti, sehingga para terduga pelaku mengira korban dan rekannya terlibat dalam penangkapan tersebut.
“Tanpa banyak bicara, mereka langsung berteriak menanyakan keberadaan rekan mereka dan melayangkan senjata tajam ke arah saya,” ungkapnya.
Korban bersama rekannya langsung melarikan diri, namun tetap dikejar oleh para pelaku. Ia mengaku istrinya dan anaknya menangis histeris saat melihat dirinya dikejar sambil diancam akan dihabisi.
Akibat kejadian itu, korban beserta keluarga mengalami trauma mendalam.
“Istri dan anak saya sampai sekarang masih trauma. Kalau melihat orang ramai langsung ketakutan. Saya kecewa karena belum ada kabar terbaru dari laporan saya, sementara para terduga pelaku masih berkeliaran bebas,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya telah menekankan kepada jajaran penyelidik dan penyidik untuk bekerja secara profesional dalam menangani setiap laporan masyarakat.
“Kami mengedepankan prinsip profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparan, dan akuntabel. Berikan ruang dan waktu bagi penyelidik dan penyidik untuk bekerja, karena proses penyelidikan dan penyidikan merupakan rangkaian kegiatan yang kompleks dan tidak sederhana,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (2/3/2026).















