MEDAN,JATANRAS-news.com – 28 Februari 2026 – Video viral yang menyebut terjadi penyerangan oleh orang tak dikenal (OTK) di Komplek Perumahan Graha Jermal, Jalan Jermal VII, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (15/02/2026), serta mengklaim adanya korban anak kecil berusia 6 tahun, dibantah keras oleh dua korban penganiayaan, Abdul Rauf dan Rahmadi.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung keduanya kepada awak media di Stasiun Kopi, Jalan Tanah Merah, Medan, Jumat (28/02/2026). Mereka menegaskan bahwa narasi dalam video yang beredar diduga telah direkayasa dan tidak sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya.
Kronologi Versi Korban
Rahmadi menjelaskan, awalnya ia hanya diminta mengantar Abdul Rauf ke sekitar komplek untuk mencari umpan pancing berupa cacing. Namun setibanya di lokasi, tempat yang biasa digunakan untuk mencari cacing sudah tidak ditemukan.
Saat hendak pulang, keduanya dihentikan di pos keamanan.
Abdul Rauf mengaku langsung dipukul di bagian mata oleh seorang pria bernama Acil Lubis tanpa penjelasan. Rahmadi juga mengaku mengalami pemukulan oleh pihak keamanan komplek dan orang yang sama.
Situasi semakin memanas ketika Kepala Lingkungan (Kepling) 9 datang ke lokasi. Alih-alih meredam keadaan, Kepling disebut turut melakukan kekerasan dengan menendang bagian belakang kepala Rahmadi menggunakan lutut.
Disekap dan Diperlakukan Tidak Manusiawi
Kedua korban mengaku kemudian disekap di lorong perumahan.
Abdul Rauf menyebut kedua tangannya diborgol, disiram air kencing, dipaksa memakan kotoran manusia, serta diseret layaknya hewan. Ia juga mengaku kepalanya ditusuk menggunakan benda tajam hingga mengeluarkan darah.
Peristiwa itu disebut disaksikan oleh Edi Purnama, yang kebetulan melintas di lokasi. Edi mengaku sempat melarang aksi kekerasan tersebut, namun tidak diindahkan. Karena tak mampu menghentikan, ia akhirnya memberi tahu keluarga korban untuk mencari bantuan.
Keluarga Disambut Lemparan Batu
Saat keluarga dan rekan korban datang untuk menjemput, mereka justru disambut lemparan batu dari arah dalam komplek yang diduga dipimpin oleh Kepling dan Acil Lubis. Meski jumlah lebih sedikit, keluarga korban mengaku tidak melakukan perlawanan dan hanya berupaya membawa korban keluar dari lokasi.
Laporan Polisi dan Desakan Pengusutan
Atas kejadian tersebut, Abdul Rauf telah membuat laporan di Polsek Medan Area dengan nomor:
B/101/II/2026/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes/Polda Sumatera Utara.
Sementara Rahmadi melapor ke Polda Sumut dengan nomor:
STPL/B/267/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, terkait dugaan pelanggaran Pasal 466 dan Pasal 262 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.
Kuasa hukum korban, Henry R. H. Pakpahan dan Yudi Efraim Karo Karo, mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini agar tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan di tengah masyarakat.
Korban dan keluarga juga mengimbau Kapolsek Medan Area Ainul Yakin serta Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Februanto agar segera mengambil tindakan tegas terhadap terduga pelaku, yakni Kepling Lingkungan 9, Acil Lubis, Agus, dan pihak keamanan komplek Graha Jermal.
Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan publik serta mencegah berkembangnya isu yang tidak sesuai fakta di masyarakat.















