Berita  

Gerak Cepat Tak Sampai 1×12 Jam, Pelaku Pembobolan Sekolah Diamankan Sat Reskrim Polres Sergai

Serdang Bedagai — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pembobolan sekolah kurang dari 1×12 jam sejak laporan diterima.


Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 36 / II / 2026 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri No. 105412 Sei Bamban, Dusun I Desa Sei Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.


Peristiwa tersebut dilaporkan pada Minggu, 01 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB oleh pelapor Ade Irfansyah, S.Pd (40), PNS, yang merupakan pihak sekolah.


Pelaku yang berhasil diamankan berinisial M P alias Y (25), laki-laki, warga Dusun II Kampung Dalam, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
3 (tiga) unit Chromebook warna hitam merk Acer
5 (lima) unit Chromebook warna grey merk Axioo
1 (satu) buah tas sandang warna putih lis biru
Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian materiil sebesar Rp44.400.000,- (empat puluh empat juta empat ratus ribu rupiah).


Kronologis kejadian, pada Minggu (01/02/2026) sekira pukul 07.00 WIB, saksi melaporkan bahwa ruang perpustakaan sekolah telah dibobol. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui pintu ruang perpustakaan dan ruang aset dirusak serta sejumlah barang inventaris sekolah hilang, berupa 8 unit Chromebook.


Atas kejadian tersebut, pihak sekolah melaporkan ke SPKT Polres Serdang Bedagai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, atas perintah Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H melakukan penyelidikan intensif.


Hasilnya, pada hari yang sama sekira pukul 21.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa sebagian barang bukti disembunyikan di semak-semak di samping rel kereta api.

Tim kemudian menemukan seluruh sisa barang bukti tersebut.
Pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai guna proses penyidikan lebih lanjut.


Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, Senin (02/02/2026), membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan gunting untuk merusak pintu sekolah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.


Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page