PEKAN BARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal yang bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.
Aktivitas ilegal tersebut telah lama meresahkan masyarakat karena berdampak pada kerusakan lingkungan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi pemurnian emas, pada Minggu (2/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Di lokasi pertama, petugas mengamankan lima orang. Satu orang berinisial HM kami tetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pembakar emas, sementara empat orang lainnya masih berstatus saksi,” ujar Ade Kuncoro, Senin (2/2/2026).
Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian meringkus tersangka utama berinisial US, yang diduga berperan sebagai pengepul emas sekaligus pengendali aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Dalam penggeledahan di kediaman US, petugas menyita uang tunai sebesar Rp66.580.000, yang diduga kuat merupakan hasil transaksi emas ilegal.
Tak hanya itu, penggeledahan di rumah tersangka US juga mengungkap temuan lain yang mengejutkan.
Petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi, serta alat hisap. Atas temuan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau langsung berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk penanganan lebih lanjut.
Ade Kuncoro mengungkapkan, tersangka US memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan sekitar 25 rakit penambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan Danau Boton.
US mengatur seluruh rantai kegiatan, mulai dari penyediaan lokasi pembakaran emas, penentuan harga beli emas dari para pendulang, hingga pembagian hasil untuk biaya desa dan lahan.
“Tersangka juga diketahui menerima aliran dana dari pihak pemodal dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah untuk menopang keberlangsungan aktivitas PETI ini,” jelas perwira lulusan Akpol 2000 tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.
Polda Riau menegaskan akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan pihak pemodal dan jaringan lain yang terlibat dalam aktivitas PETI tersebut, demi memastikan seluruh pihak yang merusak lingkungan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
JATANRASNEWS.COM
Koordinator Liputan
ERWINSYAH (ABE)
2 Februari 2026















