KOTA BINJAI – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 7 Binjai kembali menuai sorotan publik. Kepala sekolah setempat diduga tidak menjalankan prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran negara yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp900 juta per tahun. Dugaan tersebut dinilai berpotensi melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS yang ditetapkan pemerintah.
Sorotan menguat setelah tidak ditemukannya papan informasi, infografis, maupun media publikasi lain di lingkungan sekolah yang memuat rincian penggunaan Dana BOS. Padahal, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, sekolah diwajibkan mempublikasikan realisasi penggunaan dana BOS secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Dalam juknis tersebut juga ditegaskan bahwa satuan pendidikan wajib menyampaikan informasi penggunaan Dana BOS melalui papan pengumuman atau media lain yang mudah diakses warga sekolah dan masyarakat.
Ketentuan ini dimaksudkan agar pengelolaan dana negara dapat diawasi secara bersama dan mencegah potensi penyimpangan.
Namun, kondisi di SMP Negeri 7 Binjai justru dinilai bertolak belakang dengan aturan tersebut. Sejumlah pihak menilai pengelolaan Dana BOS di sekolah itu terkesan tertutup dan minim pengawasan publik.
Bahkan, muncul dugaan adanya penggelembungan biaya pada sejumlah program dan kegiatan sekolah yang dilakukan secara berulang setiap tahun.
Dugaan semakin menguat setelah beberapa sumber menyebut adanya indikasi manipulasi data dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Jika terbukti, praktik tersebut tidak hanya melanggar juknis BOS, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan anggaran negara.
Persoalan lain yang turut memperkeruh situasi adalah kinerja kepala sekolah yang disebut jarang berada di lingkungan sekolah. Minimnya kehadiran pimpinan dinilai berdampak langsung pada lemahnya pengawasan internal dan membuka celah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Tak hanya itu, keterlambatan pembayaran berbagai kebutuhan operasional sekolah juga menjadi keluhan sejumlah pihak. Beberapa transaksi pembayaran dilaporkan kerap terlambat direalisasikan, sehingga berpotensi mengganggu aktivitas operasional sekolah serta kualitas pelayanan pendidikan kepada siswa.
Jika merujuk pada juknis BOS, kepala sekolah sebagai penanggung jawab pengelolaan dana wajib memastikan proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan anggaran dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala sekolah juga berkewajiban melakukan pengawasan langsung terhadap seluruh penggunaan anggaran.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap pejabat struktural, termasuk kepala sekolah, wajib melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta menghindari penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Hingga berita ini diterbitkan, kepala SMP Negeri 7 Binjai belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak sekolah juga belum mendapatkan tanggapan.
Praktisi hukum asal Langkat, G. Sukirman, SH, mendesak Dinas Pendidikan Kota Binjai serta aparat pengawas internal pemerintah untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.
Menurutnya, langkah tegas diperlukan guna memastikan dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Pengawasan yang ketat dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan, sekaligus mencegah potensi kerugian negara di sektor pendidikan.















